BALIEXPRESS.ID - Amarah sering kali membuat seseorang kehilangan akal. Seperti yang terjadi di Solo, seorang pria nekat melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya karena terbakar api cemburu.
Pelaku, AJP (33), kini harus berurusan dengan polisi setelah menyerang mantan kekasihnya, ED (33), yang berakhir dengan korban dirawat di rumah sakit.
Kapolsek Pasarkliwon, Iptu Amirrudin Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu (24/8) di rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Mojo, Kecamatan Pasarkliwon, Solo.
"Pelaku dilaporkan cemburu terhadap korban, yang merupakan mantan pacarnya. Saat kejadian, keduanya sedang membicarakan masalah pribadi," ujar Kapolsek.
Kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka.
Namun, suasana memanas karena pelaku sering meneror korban melalui WhatsApp.
"Pelaku marah saat bertemu korban, hingga terjadi cekcok mulut. Puncaknya, pelaku melemparkan handphone (HP) ke arah wajah korban, mengenai mata kanannya," jelas Kapolsek.
Lemparan tersebut membuat korban kehilangan kesadaran dan jatuh, dengan mata kanannya menghantam pinggiran jendela.
Menurut Kapolsek, pelaku melemparkan handphone dari jarak sekitar 1,5 meter dengan alasan ingin menghentikan teriakan korban.
Akibatnya, korban mengalami luka serius di mata kanan dan harus menjalani operasi di RS PKU Muhammadiyah Solo.
Pelaku sendiri diduga berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ciu saat insiden terjadi.
Polisi segera bertindak setelah laporan diterima dan telah memeriksa lima saksi.
Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Editor : Nyoman Suarna