BALIEXPRESS.ID - Kisah tragis cinta segitiga berakhir dengan pembunuhan berdarah di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Agung Prayudya (29), seorang suami sah, nekat menikam pacar istrinya hingga tewas setelah memergoki istrinya pulang bersama korban.
Agung, warga Probolinggo, gelap mata saat mengetahui istrinya, PL, menjalin hubungan gelap dengan MWO (26), seorang pria asal Jalan Malik Ibrahim, Desa Kwangsan.
Rasa cemburu yang tak terbendung membuatnya melakukan aksi brutal tersebut.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (29/8) malam.
Saat itu, Agung bersama anaknya menunggu sang istri pulang kerja hingga larut malam.
Namun, PL tak kunjung tiba. Karena khawatir, Agung mendatangi tempat kerja istrinya, tapi mendapati konter tersebut sudah kosong.
Tak lama setelah kembali ke kos, sekitar pukul 23.45, Agung mendengar suara motor berhenti di depan rumahnya.
Betapa terkejutnya ia ketika melihat istrinya dibonceng oleh pria lain, yang ternyata adalah korban, MWO.
Pertengkaran pun tak terhindarkan. Agung menghampiri dan memarahi keduanya.
Saat mencoba bertanya mengenai identitas korban, MWO justru menantang balik.
Setelah menjelaskan bahwa ia adalah suami sah dari PL, MWO berupaya melarikan diri, namun dihentikan oleh warga yang mendengar teriakan ‘maling’ dari Agung.
Warga yang mengetahui masalah ini mencoba mendamaikan situasi, dan keduanya sempat dibawa kembali ke kos Agung untuk mediasi.
Namun, situasi semakin memanas ketika Agung melihat korban memelototinya, yang membuatnya semakin tersulut emosi.
Pisau sangkur yang disembunyikan di balik kaos akhirnya dikeluarkan oleh Agung, dan ia mengejar korban yang melarikan diri ke arah warkop.
Dengan amarah tak terkendali, Agung menusuk perut bagian bawah dan punggung korban.
Meski dalam kondisi kritis, korban sempat berusaha melarikan diri dan akhirnya ditemukan di tepi jalan dengan luka parah.
Korban dibawa ke Puskesmas Sedati dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo, namun nyawa korban tak tertolong dalam perjalanan.
Hasil visum menunjukkan adanya luka robek yang fatal di punggung dan perut korban. Peristiwa ini dipicu oleh kecemburuan Agung yang tak bisa menerima kenyataan perselingkuhan istrinya.
Atas perbuatannya, Agung Prayudya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Apakah ini akhir dari kisah cinta segitiga yang berujung tragis? Hanya waktu yang bisa menjawab, sementara Agung kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. ***
Editor : I Putu Suyatra