Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Buntut Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi Dalami Laporan Pencemaran Nama Baik Korban

Nyoman Suarna • Rabu, 23 Oktober 2024 | 01:41 WIB
AIR KERAS: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membeberkan perkembangan kasus penyiraman air keras.
AIR KERAS: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membeberkan perkembangan kasus penyiraman air keras.

BALIEXPRESS.ID - Polda Metro Jaya masih mendalami laporan korban penyiraman air keras berinisial MAS (32) terhadap PN (30) atas dugaan pencemaran nama baik terkait uang hasil donasi.

"Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah menggunakan media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/10).

Ade Ary menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan adalah saudari PN selaku pemilik yayasan yang menjadi tempat pengumpulan donasi untuk korban atau pelapor atas insiden penyiraman air keras yang terjadi.

 "Korban mendapatkan sumbangan dari donasi terlapor melalui sebuah siniar (podcast), dan donasi yang diperoleh kemudian dikirim terlapor dengan cara ditransfer ke rekening terlapor, " ucapnya.

Selanjutnya, menurut pelapor, dana yang terkumpul ada sekitar Rp1,4 miliar. Kemudian dana tersebut diminta kembali oleh terlapor untuk ditranfer ke rekening yayasan milik terlapor.

"Kemudian pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman tuduhan dan fitnah, seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut. Inilah yang akan didalami tim penyidik. Banyak sekali kasus-kasus seperti ini, pencemaran nama baik, fitnah," katanya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Sabtu (19/10/2024).

Pelapor juga membawa sejumlah barang bukti berupa satu lembar tangkapan layar pesan WhatsApp dan satu buah rekaman video.

Agus melapor dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A dan atau pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP Jo. pasal 45 ayat (4).

Sebelumnya MAS disiram air keras oleh  pelaku berinisial JJS alias A pada Minggu (1/9) lalu karena sakit hati terhadap korban yang kerap memarahinya di tempat kerja.

Siraman air keras tersebut berakibat fatal terhadap korban yang menderita luka bakar (akibat) bahan kimia sebanyak 90 persen dari tubuhnya.

Editor : Nyoman Suarna
#pencemaran #korban #nama baik #air keras #penyiraman #Laporan