BALIEXPRESS.ID - Peristiwa penembakan yang melibatkan sesama aparat kepolisian di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, menjadi perhatian publik.
AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, diduga menembak rekannya, Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar, hingga tewas di area parkir Mako Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11) dini hari.
Tragedi ini menyisakan tanda tanya besar, terutama terkait motif dan dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal.
Kronologi Mencekam Penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar
Jumat, 22 November 2024
- Pukul 00.30 WIB: AKP Dadang menembak Ryanto Ulil di area parkir Mako Polres Solok Selatan. Dua peluru mengenai pelipis dan pipi korban. Ryanto sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tak tertolong.
- Setelah penembakan, AKP Dadang menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti. Ia melepaskan tembakan ke arah rumah, namun Kapolres selamat berkat tindakan sigap ajudannya.
- Pukul 03.00 WIB: Dadang menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat di Kota Padang.
- Jumat pagi: TKP diperiksa, dan penyelidikan intensif dilakukan untuk mengungkap motif penembakan.
- Jumat sore: Jenazah Ryanto diberangkatkan ke kampung halamannya di Makassar untuk dimakamkan.
Sabtu, 23 November 2024
- Sabtu dini hari: Jenazah tiba di rumah orang tua di Makassar. Sang ibu, Christina Yun Abubakar, menuntut keadilan dan hukuman setimpal bagi pelaku.
- Polda Sumbar menggelar konferensi pers. Dadang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Dugaan keterlibatannya dalam tambang ilegal di Solok Selatan pun mulai diselidiki.
Minggu, 24 November 2024
- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan memeriksa TKP di Mako Polres dan rumah dinas Kapolres.
- Almarhum Ryanto dimakamkan di Taman Makam Siri Na Pesse, Makassar. Ia diberi penghargaan kenaikan pangkat luar biasa menjadi Komisaris Polisi Anumerta.
Senin, 25 November 2024
- Kompolnas mengungkap temuan bahwa penembakan dilakukan dari jarak dekat. Ada indikasi Dadang berencana menembak Kapolres setelah Ryanto. Bukti tembakan ditemukan di kaca jendela, sofa ruang tamu, dan tempat tidur Kapolres.
Selasa, 26 November 2024
- Dadang diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri. Sidang memutuskan Dadang diberhentikan tidak hormat (PTDH) dan dipindahkan ke tahanan dengan rompi penempatan khusus (Patsus).
Rabu, 27 November 2024 hingga sekarang
- Proses hukum terus berlanjut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.
Misteri yang Masih Menggantung
Publik terus bertanya-tanya: Apa sebenarnya yang memicu Dadang menembak Ryanto?
Apakah benar dugaan bahwa Dadang melindungi aktivitas tambang ilegal hingga tega melakukan tindakan keji ini?
Kasus ini menjadi ujian besar bagi kepolisian dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas institusi.
Ikuti terus perkembangan kasus ini untuk mengetahui fakta-fakta baru yang mungkin terungkap! ***
Editor : I Putu Suyatra