BALIEXPRESS.ID - Kasus pelecehan seksual atau rudapaksa dengan tersangka IWAS alias Agus, pria disabilitas tanpa dua tangan kembali mengundang perhatian publik setelah bantahan mengejutkan yang disampaikan oleh Agus setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam video yang beredar di media sosial, Agus mengungkapkan, "Karena keadaan saya seperti ini, saya dimandiin orang tua, buang air kecil, dan air besar dilakukan orang tua. Kok bisa saya dibilang melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual?" kata Agus, menyampaikan rasa tidak terima atas tuduhan tersebut.
Namun, keterangan dari pihak kepolisian membantah pernyataan tersebut.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa Agus ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban AAP, yang terjadi pada 7 Oktober 2024 di sebuah homestay di Mataram.
Dugaan tindak kekerasan seksual fisik ini terjadi sekitar pukul 12.00 WITA.
Saksi dan Bukti Mendukung Laporan Korban
Penyidik telah memeriksa lima saksi yang memberikan keterangan yang mendukung laporan korban, termasuk teman korban, penjaga homestay, dan saksi-saksi lainnya yang hampir menjadi korban.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta hasil pemeriksaan fisik, ditemukan dua luka lecet pada alat kelamin korban yang diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul," terang Syarif.
Pemeriksaan juga mengungkapkan adanya kondisi psikologis korban yang terpengaruh ketakutan, yang diduga diperburuk oleh pengkondisian dari pelaku.
Dua korban yang merupakan mahasiswi, itu merasa terpaksa menuruti kemauan pelaku karena mengira ada kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay.
Fakta Mengejutkan: Tersangka Penyandang Disabilitas
Menariknya, Agus merupakan seorang penyandang disabilitas fisik yang tidak memiliki kedua tangan.
Meski demikian, penyidik mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi Agus untuk melakukan pelecehan seksual.
Agus diketahui dapat melakukan tindakan pelecehan dengan menggunakan kedua kakinya.
"Tersangka bisa membuka celana korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual dengan menggunakan kekuatan kedua kakinya," jelas Kombes Syarif.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa kondisi emosional Agus, yang dipengaruhi oleh bullying sejak kecil, berperan dalam kecenderungannya melakukan tindakan kekerasan seksual.
"Tersangka memanfaatkan kerentanannya untuk melakukan tindakan tersebut, meskipun ia merupakan penyandang disabilitas," tambah Syarif.
Tersangka Tidak Ditahan, Polisi Berikan Pendampingan
Meskipun berstatus tersangka, Agus tidak ditahan. Polisi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa Agus masih bersikap kooperatif dan diberikan pendampingan.
Kendati demikian, Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf (C) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain jilbab, pakaian korban, dan uang pecahan Rp 50 ribu.
Pihak kepolisian terus melanjutkan proses penyidikan dan memberikan perhatian khusus terkait status Agus sebagai penyandang disabilitas. ***
Editor : I Putu Suyatra