BALIEXPRESS.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Faiza Tazkia Safiatun Nisa (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri mengungkap fakta mengejutkan.
Pasangan suami istri, Mian Tasgeen (23) dan Novita Anggraini (26), yang kini duduk sebagai terdakwa, dinilai tega melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa putri mereka sendiri.
Peristiwa tragis ini bermula dari hal sepele. Nisa dianggap berbohong setelah menumpahkan air di kamar. Kekesalan Tasgeen terhadap putrinya memicu aksi penganiayaan brutal yang melibatkan Novita.
Dalam sidang kemarin, Novita mengungkap kronologi kejadian yang berujung maut tersebut.
“Saya diolok-olok suami karena nggak bisa mendidik anak. Dia menyuruh saya menampar Nisa,” ujar Novita di hadapan majelis hakim.
Novita kemudian menampar pipi kanan dan kiri anaknya. Namun, aksi penganiayaan tidak berhenti di sana. Tasgeen diduga semakin beringas dengan menampar mulut Nisa hingga bibirnya berdarah.
Tidak puas, dia menampar kening anaknya hingga terjatuh.
Novita mengaku sempat merangkul anaknya yang mulai lemah.
Namun, Tasgeen justru kembali melancarkan pukulan ke perut dan dada Nisa hingga sang anak jatuh tersungkur.
“Hidungnya mengeluarkan darah, dia juga mengorok sebelum akhirnya pingsan,” ungkap Novita. Nisa dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Setelah mengetahui Nisa meninggal, Tasgeen dan Novita memutuskan mengubur jenazah anak mereka di samping rumah untuk menutupi kejahatan tersebut.
Sidang juga mengungkap perilaku keji Tasgeen lainnya. Selain melakukan kekerasan terhadap anak, dia dilaporkan memaksa Novita untuk menjual diri melalui aplikasi MiChat.
Perintah tersebut, menurut Novita, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini, pasangan suami istri tersebut menghadapi tuntutan hukum atas tindakan biadab yang mereka lakukan.
Sidang akan dilanjutkan untuk mendalami keterangan para terdakwa dan menentukan hukuman yang layak bagi keduanya. (*)
Editor : Nyoman Suarna