BALIEXPRESS.ID – Angka pernikahan anak di Jawa Timur masih menjadi masalah serius. Data terbaru menunjukkan terdapat 856 Kepala Keluarga (KK) perempuan di bawah usia 15 tahun dan 2.922 KK perempuan berusia 15-19 tahun yang terpaksa menjalani kehidupan rumah tangga.
Fenomena ini memunculkan istilah "Janda Usia Sekolah" (JUS), dimana perempuan yang belum genap 19 tahun sudah menjadi janda akibat pernikahan dini yang berujung pada perceraian.
Penyebab Perceraian Dini: Toxic Relationship dan Faktor Ekonomi
Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur, Maria Ernawati, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama perceraian dini adalah perselisihan berkelanjutan atau toxic relationship.
“Ini terjadi karena ketidakmatangan mental pasangan yang menikah terlalu muda. Selain itu, masalah ekonomi juga menjadi faktor pendorong perceraian,” jelas Maria, Jumat (20/12).
Data Dispensasi Nikah: Mayoritas karena Keinginan Menghindari Zina
Menurut data Kependudukan 2023, 61 persen dispensasi nikah diajukan dengan alasan untuk menghindari zina, sementara 21 persen permohonan dispensasi disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.
Alasan budaya juga turut berperan, dengan hampir 10 persen permohonan dispensasi nikah dilakukan karena budaya menikahkan anak.
Hanya 1 persen permohonan dispensasi yang disebabkan oleh faktor ekonomi.
Penurunan Angka Dispensasi Nikah di Jawa Timur
Meski masalah pernikahan anak masih tinggi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaporkan adanya penurunan signifikan dalam angka dispensasi nikah dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2023, dispensasi nikah untuk jenjang SD tercatat mencapai 3.339 orang, namun pada 2024 turun menjadi 1.867 orang.
Begitu pula dengan dispensasi nikah di jenjang SMP yang menurun dari 6.103 orang pada 2023 menjadi 3.221 orang pada 2024.
Untuk jenjang SMA, angka dispensasi nikah menurun dari 3.130 orang di 2023 menjadi 1.686 orang pada 2024.
Peningkatan Kesadaran dan Upaya Penanganan
Meskipun ada penurunan angka dispensasi kawin, tantangan besar tetap ada.
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan pentingnya upaya pencegahan agar angka pernikahan dini terus menurun.
Masyarakat dan pemerintah diharapkan lebih sadar akan dampak buruk dari pernikahan anak dan bersama-sama mencari solusi agar fenomena "Janda Usia Sekolah" tidak semakin meluas.
Pernikahan anak bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Oleh karena itu, kesadaran masyarakat, dukungan pemerintah, serta pendidikan yang lebih baik menjadi kunci untuk menanggulangi pernikahan dini di Jawa Timur. ***