BALIEXPRESS.ID - Polresta Jogja akhirnya menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Natasya Hutagalung, seorang mahasiswi Sekolah Tinggi Pemerintahan Masyarakat Desa (STPMD) APMD Jogjakarta.
Kasus ini mengungkap motif pelaku yang dilandasi dendam karena sakit hati setelah diputuskan cinta.
Pelaku utama, Billy, merupakan mantan kekasih Natasya yang dikenal akrab dengan nama Tasya.
Billy, seorang mahasiswa S2 di Jogjakarta, tega melakukan aksi kejam ini dengan bantuan seorang rekannya, Satim, yang berperan sebagai eksekutor.
Insiden tragis ini terjadi pada Selasa malam (24/12), saat korban tengah bersiap untuk menghadiri ibadah Natal di kosnya.
Billy mengaku nekat menyerang Tasya lantaran tak terima hubungan mereka berakhir pada Agustus 2024 setelah menjalin asmara sejak 2021.
Berkali-kali mencoba membujuk Tasya untuk kembali, namun selalu ditolak. Penolakan ini membuat Billy mengancam Tasya, menyatakan bahwa jika tidak bisa bersatu, mereka akan sama-sama hancur.
Ancaman ini kemudian diwujudkan Billy dengan menyewa Satim, seorang pemuda asal Kuningan, Jawa Barat.
Untuk menyamarkan motifnya, Billy berpura-pura menjadi seorang perempuan bernama "Sen Lung" yang mengaku diselingkuhi oleh suaminya.
Dalam komunikasi mereka, Billy meminta Satim melukai Tasya dengan alasan korban adalah "pelakor."
Satim sepakat melakukan aksi tersebut dengan imbalan Rp 7 juta yang dijanjikan setelah eksekusi.
Sebelum hari kejadian, Billy telah memberikan Rp 1,6 juta sebagai biaya operasional, yang digunakan Satim untuk membeli air keras dan jaket ojek online guna menyamar.
Pada hari kejadian, Satim mendapat informasi dari Billy bahwa Tasya berada di kosnya. Sekitar pukul 18.30, Satim masuk ke kamar korban yang tidak terkunci.
Saat itu, Tasya baru saja selesai mandi. Tanpa berkata apa pun, Satim langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban. Akibat serangan itu, Tasya mengalami luka serius di wajah dan beberapa bagian tubuh.
Satim melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil menyamar dengan jaket ojek online dan masker.
Namun, pelarian kedua pelaku tak berlangsung lama. Polisi menangkap Billy sehari setelah kejadian. Bukti berupa telepon genggam yang sebelumnya dibuang oleh Billy berhasil ditemukan, mengungkap komunikasi intens antara Billy dan Satim.
Menurut Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio, aksi ini benar-benar terencana.
Perbuatan Billy dan Satim melanggar pasal berlapis, termasuk Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor : Nyoman Suarna