BALIEXPRESS.ID – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka kasus pelecehan seksual, kembali menjadi sorotan.
Video dirinya yang mengeluhkan gatal-gatal selama berada di penjara viral di media sosial, memicu perdebatan di kalangan warganet.
Dalam video yang diunggah akun @tanyarl di platform X, Agus yang dikenal sebagai penyandang disabilitas tanpa kedua tangan terlihat frustrasi.
Ia bahkan nyaris menangis karena tidak mampu menggaruk tubuhnya yang terasa gatal.
Selama mendekam di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Agus mengaku fasilitas yang tersedia tidak memadai untuk penyandang disabilitas.
Hal ini diduga menyebabkan berbagai masalah, termasuk borok di tubuhnya akibat kurangnya perawatan.
“Dia borok-borok di bagian pantatnya karena cara membersihkannya salah,” ujar kuasa hukum Agus, Ainudin.
Ia menambahkan bahwa kliennya juga mengalami perundungan dari tahanan lain.
Salah satu bentuk bullying yang diterima Agus, menurut Ainudin, berupa ucapan bernada ancaman dari sesama tahanan.
“Kamu begini, nanti yang pulang hanya namamu saja,” kata Ainudin menirukan cerita Agus.
Merasa tidak mendapatkan perawatan layak di penjara, Agus melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk dialihkan menjadi tahanan rumah.
“Kami minta pengalihan penahanan karena fasilitas di lapas tidak mendukung kondisi difabel seperti Agus,” jelas Ainudin.
Namun, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menegaskan bahwa fasilitas di lapas lebih menitikberatkan pada aksesibilitas, bukan kenyamanan.
“Di lapas itu memang tidak ada yang nyaman. Yang penting adalah aksesibilitasnya tersedia,” kata Joko.
Viralnya video Agus Buntung yang mengeluhkan kondisi penjara memicu berbagai tanggapan di media sosial.
Beberapa warganet memberikan komentar pedas terhadap permintaan Agus untuk menjadi tahanan rumah.
“Makanya jangan mesum. Sekarang enak kan, bisa di mesumin orang di penjara,” tulis akun @zoxxxxx.
“Dia itu pandai memanipulasi keadaan. Jangan sampai termakan bujuk rayunya,” ujar akun @syxxxxxx.
“Dia tersangka kok seenaknya minta diperlakukan istimewa. Korbannya aja lebih menderita,” tulis akun @kitxxxxxx.
Namun, ada juga warganet yang merasa kasus ini mencerminkan perlunya peningkatan fasilitas bagi tahanan disabilitas.
Sebagai informasi, Agus Buntung didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 300 juta.
Video pengakuan Agus yang mengeluhkan gatal-gatal di penjara telah ditonton lebih dari 1 juta kali dalam waktu kurang dari seminggu.
Hingga kini, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tahanan rumah tersebut. (*)
Editor : Nyoman Suarna