BALIEXPRESS.ID - Kasus yang melibatkan bos skincare Ratu Glow, Agus Salim, terus menjadi sorotan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengedarkan produk berbahaya, Agus dilaporkan dilarikan ke rumah sakit.
Agus Salim, yang merupakan owner produk skincare Ratu Glow, harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ibnu Sina, Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi bahwa Agus mengalami sesak napas dan nyeri dada sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
“Tersangka AS (Agus Salim) dilakukan penahanan dan pembantaran di rumah sakit. Saat ini, ia dirawat di lantai 5 kamar 502 Rumah Sakit Ibnu Sina dengan keluhan sesak napas dan nyeri dada,” ujar Didik, Rabu (22/1/2025).
Agus Salim ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengedarkan produk skincare Ratu Glow yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri.
Produk ini diduga telah diedarkan secara luas, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain Agus, pihak kepolisian juga menangkap dua bos skincare lain yang terlibat dalam kasus serupa, yakni Mira Hayati dan suami Fenny Frans.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti yang ditemukan dinilai cukup kuat.
Akibat kondisi kesehatannya, proses penetapan Agus sebagai pelaku dalam sidang harus ditunda hingga ia dinyatakan sehat.
“Proses hukum tetap berjalan, tetapi sidang harus menunggu tersangka pulih,” tambah Didik.
Kasus ini mencuat setelah pihak berwenang menemukan bukti yang cukup untuk menjerat ketiga bos skincare asal Makassar tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/1/2025), dengan Agus dan dua rekannya kini resmi ditahan.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik karena skalanya, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku industri skincare untuk mematuhi standar keamanan produk. (*)
Editor : Nyoman Suarna