Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Desersi, Anggota TNI Bunuh Kekasihnya saat Dalam Pelarian: Denpom Selidiki Motifnya

Nyoman Suarna • Minggu, 2 Februari 2025 | 22:20 WIB
DESERSI: (Ilustrasi) Sertu TS yang sejak lama desersi jadi tersangka pembunuh kekasihnya. Kini Denpom Jaya 1/Tangerang menahan pelaku.
DESERSI: (Ilustrasi) Sertu TS yang sejak lama desersi jadi tersangka pembunuh kekasihnya. Kini Denpom Jaya 1/Tangerang menahan pelaku.

BALIEXPRESS.ID - Seorang anggota TNI, Sertu TS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang perempuan di Tangerang Selatan.

Denpom Jaya 1/Tangerang langsung menahan TS setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak Sabtu (1/2).

Kapendam Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra membenarkan bahwa TS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang," ujarnya di Jakarta.

Penyidik masih mendalami motif di balik aksi brutal yang dilakukan TS terhadap korban, yang diduga merupakan kekasihnya.

"Pemeriksaan secara intensif terus dilakukan untuk menggali motif dan faktor lain terkait perbuatan tersebut," tambah Kolonel Deki.

Hingga kini, Kodam Jaya belum mengungkap pasal yang akan dikenakan kepada TS.

Namun, kasus ini semakin terang setelah petugas mengevakuasi jenazah korban dari wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Langkah itu dilakukan setelah TS berhasil diamankan.

Diketahui, TS telah lama desersi dari satuannya, Batalyon Infanteri Mekanis 318/Adhirajasa Yudha.

Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal dunia selama masa pelariannya.

Kini, TS harus menghadapi proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#bunuh #kekasih #Motif #denpom #tni #anggota #desersi