BALIEXPRESS.ID - Seorang ibu berinisial RAW, warga Candi, Sidoarjo, harus mendekam di balik jeruji Polresta Sidoarjo setelah tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.
RAW menyiramkan air panas ke kepala, wajah, dan punggung anaknya hanya karena sang anak mengompol.
Saat ditangkap, RAW menangis sesenggukan. Meski mengenakan masker, air matanya terlihat mengalir.
Namun, penyesalan itu tak bisa menghapus kekejamannya terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, kejadian tragis ini terjadi pada 31 Januari sekitar pukul 03.30 WIB.
Berawal dari korban ACR (3), yang mengompol di kasur. Bukannya memahami kondisi anaknya yang masih balita, RAW malah memintanya mengganti popok sendiri dan mencuci sprei yang terkena ompol.
Melihat sang anak menangis, emosi RAW semakin memuncak. Ia mengambil air panas dari dispenser lalu menyiramkan ke kepala dan tubuh korban sebanyak dua kali.
Namun, kekejaman tak berhenti di situ. RAW kemudian memasak air hingga mendidih dan kembali menyiramkan ke wajah, kepala, dan punggung korban.
Tak hanya menyiram air panas, RAW juga memukuli kepala korban dengan gagang sapu hingga gagang tersebut bengkok.
Setelah melihat kulit korban melepuh, RAW menyuruh pembantunya untuk mencuci sprei dan memandikan korban.
Ia sendiri membeli salep di apotek sebelum akhirnya membawa anaknya ke rumah sakit karena luka bakar semakin parah.
Baca Juga: WADUH! Video Mirip Bulan Sutena Ternyata Ada Dua: Yang Kedua Durasinya 8 Menit: Warganet Penasaran
Kasus ini terungkap setelah video penganiayaan viral di media sosial.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat dan menangkap tersangka.
"Sang anak saat ini masih dalam perawatan. Kami berdoa semoga ia cepat pulih. Motif ibu ini masih kami dalami," ujar Kapolresta Sidoarjo.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengundang kecaman luas.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindakan keji yang dilakukan RAW terhadap anak kandungnya sendiri. (*)
Editor : Nyoman Suarna