BALIEXPRESS.ID — Kota Malang digemparkan dengan kemunculan sebuah mobil sedan mewah BMW berwarna putih yang menggunakan pelat nomor polisi (nopol) nyeleneh bertuliskan "N 3 NEN".
Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Mobil tersebut diketahui melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, Jawa Timur.
Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota segera menindaklanjuti kejadian ini dan berhasil mengamankan pengemudi kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mobil BMW itu adalah Raysa Salika (21), seorang perempuan asal Pekanbaru yang lahir di Padang.
Ia mengaku, penggunaan pelat nomor palsu tersebut hanya bertujuan untuk keperluan konten di media sosial, khususnya TikTok.
“Hanya untuk konten TikTok agar terlihat lebih sinematik dan menarik,” ungkap Raysa saat memberikan klarifikasi di Mapolresta Malang Kota.
Lebih lanjut, Raysa menyebut bahwa mobil tersebut bukan miliknya, melainkan kepunyaan temannya, Indah Ayu Nilamsari, yang berdomisili di Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Ia juga menduga bahwa pelat nomor palsu tersebut dibeli secara online.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa nopol asli dari mobil BMW tersebut adalah "N 1688 ABG".
Raysa pun dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Selain itu, mobil BMW tersebut turut diamankan di Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya, Raysa menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang karena telah membuat keresahan dengan tindakan tersebut.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Saya meminta maaf atas tindakan saya yang telah meresahkan masyarakat. Saya berharap tidak ada lagi kejadian serupa, dan saya mengakui kesalahan saya,” ujar Raysa.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu adalah tindakan melanggar hukum.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa hanya demi popularitas di media sosial, karena dapat berujung pada sanksi hukum.
“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan hal-hal yang dapat meresahkan publik. Segala bentuk pelanggaran lalu lintas akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mencari sensasi di media sosial dengan cara yang melanggar hukum. (*)
Editor : Nyoman Suarna