BALIEXPRESS.ID – Perjalanan hidup Nur Laili Eka Febrianti penuh dengan kejutan.
Sejak dalam kandungan, kedua orang tuanya, Muslih (50) dan Poniti (40), berharap memiliki anak perempuan. Namun, takdir berkata lain.
Saat mengandung, Poniti tidak mengalami ngidam aneh. Ia hanya sering ingin makan bakso saat malam hari.
“Sebenarnya ngidam-nya tidak aneh, hanya ingin makan bakso saja,” ujarnya yang tinggal di Lingkungan Gunungsari, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Muslih pun awalnya bahagia ketika Laili lahir sebagai perempuan. Namun, seiring bertambahnya usia, muncul kejanggalan.
Meski dibesarkan sebagai anak perempuan, perilaku Laili justru cenderung seperti laki-laki. Ia bermain layangan, gitar, dan lebih suka aktivitas anak laki-laki lainnya.
"Saat salat pun Li menggunakan mukena, tetapi mainnya layangan dan gitar, seperti anak laki-laki,” ungkap Muslih.
Hal ini sempat membuat Muslih marah, tetapi setelah hasil pemeriksaan kromosom keluar, ia akhirnya menerima kondisi anaknya.
“Sekarang saya biarkan tidak menggunakan hijab agar bisa beraktivitas selayaknya laki-laki,” tambahnya.
Kasus kelainan kelamin ganda yang dialami Nur Laili menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi.
Kepala Dinkes Banyuwangi, Amir Hidayat, menyebut bahwa kasus ini baru pertama kali terjadi di Banyuwangi.
"Kami akan memberikan pendampingan jika diperlukan, terutama dalam pemeriksaan medis lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Amir, pemeriksaan oleh dokter ahli urologi sangat diperlukan untuk memastikan kondisi dan menentukan langkah medis yang tepat.
"Jika ada rekomendasi medis setelah pemeriksaan, tentu harus diikuti," tandasnya.
Perubahan status kelamin Nur Laili juga menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi.
Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Juang Pribadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi sebelum mengubah data administrasi kependudukan.
"Kami menunggu penetapan pengadilan, baru kami bisa memproses perubahan status kelamin secara resmi," ujarnya.
Menurut Juang, perubahan data administrasi harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jika sudah ada keputusan pengadilan, kami akan segera mengurusnya,” tambahnya.
Meski awalnya sulit menerima, keluarga Nur Laili kini mulai memahami kondisi yang ada.
Dukungan dari pemerintah serta proses hukum yang berjalan diharapkan bisa membantu Laili menjalani hidupnya dengan lebih baik.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pemahaman medis dan penerimaan terhadap kondisi kelainan genetik, serta bagaimana sistem hukum menangani perubahan identitas seseorang secara resmi. (*)
Editor : Nyoman Suarna