BALIEXPRESS.ID – Kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, terus berlanjut.
Setelah sebelumnya 8 tersangka laki-laki ditahan, kini giliran 6 tersangka perempuan yang harus menjalani proses hukum.
Namun, berbeda dengan para tersangka pria yang ditahan di Rutan Kelas II B Boyolali, keenam emak-emak ini hanya dikenai tahanan kota.
Mereka juga dipasangi alat deteksi khusus (detection kit) untuk mengawasi pergerakan mereka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengungkapkan bahwa para tersangka perempuan diputuskan menjadi tahanan kota dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya:
Beberapa tersangka memiliki anak kecil yang masih membutuhkan pengasuhan.
Suami salah satu tersangka sudah lebih dulu ditahan, sehingga jika sang istri juga ditahan, anak-anak mereka akan terlantar.
Para tersangka bersedia kooperatif, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi.
Untuk memastikan mereka tetap dalam pengawasan, masing-masing tersangka dipasangi detection kit di pergelangan tangan yang memungkinkan pemantauan lokasi secara real-time.
"Enam tersangka saat ini dilakukan penahanan kota dengan memasang alat detection kit untuk mempermudah pemantauan lokasi mereka," ujar Yogi, Rabu (19/2/2025).
Keenam emak-emak tersangka yang kini menjalani tahanan kota berinisial K, YL, W, YN, RPL, dan SZ.
Mereka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali pada 17 Februari 2025 bersama barang bukti dari Polres Boyolali.
Mereka dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.
Sebelumnya, pada 6 Februari 2025, Kejari Boyolali juga telah menerima tahap II untuk 8 tersangka laki-laki, termasuk ketua RT, tokoh masyarakat, dan petugas rutan.
Berbeda dengan para tersangka perempuan, para pria ini ditahan di rutan.
Kasus ini berawal dari kejadian November 2024, ketika seorang anak KM (12), siswa SMP, mengalami penganiayaan brutal oleh belasan warga Desa Banyusri.
KM dituduh mencuri celana dalam, sehingga menjadi sasaran amukan massa.
Total ada 14 tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan 6 perempuan, beberapa di antaranya merupakan pasangan suami-istri dari tokoh masyarakat setempat.
Saat ini, proses hukum terhadap semua tersangka masih terus berjalan di Kejari Boyolali. (*)
Editor : Nyoman Suarna