Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

TERCIDUK! Sepasang Kekasih Ngamar di Kos, Satpol PP tak Beri Sanksi padahal Langgar Perda: Alasannya?

Putu Mita Damayanti • Senin, 24 Februari 2025 | 22:43 WIB
SEMPAT BERKELIT: Petugas Satpol PP Kota Mojokerto mendapati sepasang kekasih tinggal sekamar saat razia, Sabtu (22/2) malam.
SEMPAT BERKELIT: Petugas Satpol PP Kota Mojokerto mendapati sepasang kekasih tinggal sekamar saat razia, Sabtu (22/2) malam.

BALIEXPRESS.ID – Razia gabungan yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto bersama polisi dan TNI menjelang Ramadan berbuah hasil.

Sepasang kekasih kedapatan tinggal sekamar di sebuah rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, pada Sabtu (22/2) malam. 

Awalnya, petugas menyisir warung remang-remang di sepanjang Bypass dekat rel kereta Gunung Gedangan, namun tidak menemukan pasangan yang melanggar norma kesusilaan.

Razia pun bergeser ke sejumlah rumah kos di Jalan Raya Meri. Dari lokasi pertama, mayoritas kamar kosong.

Namun, di lokasi kedua, petugas menciduk sepasang kekasih yang berusaha mengelabui mereka. 

Saat petugas datang, perempuan muda itu berusaha menghindari razia dengan berpura-pura berada di parkiran, lalu masuk ke kamar seorang ibu-ibu penghuni kos.

Sementara di kamar lain, seorang pria muda ditemukan sendirian. Namun, kebohongan mereka terbongkar ketika ibu kos mengaku tinggal sendiri. 

Setelah didesak, perempuan itu akhirnya mengakui kamar aslinya dan terbukti tinggal bersama sang kekasih.

"Soal mengelak atau berbohong itu biasa, tapi petugas tidak mudah dibohongi," tegas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto. 

Dari hasil pemeriksaan, pasangan ini ternyata memiliki hubungan asmara. Si perempuan bekerja sebagai sales minuman anggur merah dan berasal dari Lamongan, sedangkan sang pria berusia 24 tahun berasal dari Jakarta. 

Mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Namun, keduanya tidak dikenakan sanksi, hanya diberikan pembinaan. "Tidak ada sanksi, kita sebatas beri pembinaan," tandas Fudi. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#sanksi #kos #kekasih #perda #sepasang #satpol pp #langgar