BALIEXPRESS.ID- Wakapolres Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara, Kompol S diduga berselingkuh.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara pun menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan terhadap Wakapolres tersebut.
"Wakapolres sudah menjalani patsus, jadi sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono, di Ternate, Kamis (27/2/2025).
Berdasarkan informasi , sanksi patsus dijatuhkan kepada Kompol S setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AYM.
Bidang Propam Polda Maluku Utara juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Saat ini, Kompol S telah ditempatkan dalam penahanan khusus sambil menunggu jadwal persidangan.
"Jadi, penanganan internal sudah lakukan. Pemeriksaan saksi sudah. Saat ini patsus, baru menunggu jadwal persidangan," terang Bambang.
Kasus dugaan perselingkuhan tersebut mencuat setelah akun media sosial (medsos) @dinyapriliani, yang diketahui sebagai anak dari Kompol S, mengunggah rekaman percakapan mesra antara ayahnya dan AYM.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, telah memerintahkan Bidang Propam untuk menyelidiki kasus ini.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas.
"Soal dugaan obrolan mesra dengan anggota DPRD, saya telah memerintahkan Bidang Propam untuk melakukan penyelidikan. Semua pelanggaran akan kami tindak tegas," ujar Kapolda.
Kapolda juga menambahkan bahwa jika dalam penyelidikan ditemukan bukti pelanggaran, Kompol S akan dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan akhir mengenai sanksi akan ditentukan melalui sidang kode etik.
"Kalau dipecat dan tidak dipecat, itu dari hasil sidang, kapolda tidak bisa intervensi di persidangan. Semua tergantung hasil dari penemuan fakta oleh perangkat sidangnya," tegasnya.
Editor : I Made Mertawan