BALIEXPRESS.ID – Abdullah Harahap alias Asrul (43), pensiunan TNI-AD, kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan penipuan jual beli jabatan.
Mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, Asrul bersama tiga rekannya berhasil menipu tujuh korban dengan total kerugian mencapai Rp300 juta.
Pria asal Padang Sidempuan, Sumatra Utara, itu ditangkap Tim Intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto, pada Rabu (26/2) petang.
Selain Asrul, polisi juga mengamankan tiga rekannya, yakni Rizky Fauzy Setyawan Putra (34), warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar; Kasmir Siregar (64), pensiunan Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto; dan Iskandar Zulkarnin (57), warga Kecamatan Sooko.
Modus yang digunakan Asrul dkk cukup meyakinkan. Mereka mengaku sebagai anggota BIN yang bisa membantu korban memenangkan pemilihan kepala desa (pilkades) atau mendapatkan jabatan strategis seperti sekretaris camat (sekcam), camat, hingga kepala dinas di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Untuk meyakinkan korban, mereka berdalih memiliki koneksi dengan orang-orang penting di pemerintahan.
Korban diminta menyetor uang muka antara Rp20 juta hingga Rp50 juta sebagai "biaya administrasi awal".
Namun, uang yang diterima pelaku ternyata digunakan untuk keperluan pribadi, terutama untuk melunasi utang.
"Untuk membayar utang. Ya, utang pribadi," kata Asrul saat dikeler petugas pada Rabu (26/2) malam.
Sejak Januari 2025, para korban terus dimintai uang, tetapi jabatan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Kecurigaan pun muncul, hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Berdasarkan laporan tersebut, TNI langsung bertindak dan menangkap Asrul beserta komplotannya.
Usai penangkapan, mereka langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Asrul ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga rekannya masih berstatus saksi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok jual beli jabatan.
Pihak berwenang mengimbau agar setiap proses pengangkatan jabatan di pemerintahan dilakukan melalui prosedur resmi tanpa melibatkan transaksi ilegal. (*)
Editor : Nyoman Suarna