BALIEXPRESS.ID- Kasus pengeroyokan di Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menemui titik terang.
Dua pria yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Banjar.
Pelaku pengeroyokan berinisial MF,44, dan MSA,42, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditangkap setelah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial HY,28, yang kini menjalani perawatan intensif di RSUD Ratu Zalecha Martapura akibat luka tusuk di bagian perut.
Kapolsek Martapura Kota, Ipda Muhammad Zulkifli, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.
Saat itu, korban dan para pelaku berpapasan di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sekumpul.
Namun, situasi berubah tegang setelah korban menyapa para pelaku dengan ucapan yang dianggap menyinggung.
“Pelaku tersinggung setelah korban memanggil mereka dengan kata ‘Woyy’,” ujar Zulkifli.
Tak terima dengan sapaan tersebut, kedua tersangka langsung mengeroyok korban hingga mengalami luka serius.
Korban yang mengalami luka tusuk segera dilarikan ke rumah sakit, sementara polisi bergerak cepat untuk memburu pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Martapura, Resmob Sat Reskrim Polres Banjar, dan Unit Kamneg Intelkam Polres Banjar berhasil menangkap kedua tersangka pada Jumat (14/3/2025) malam.
MF diamankan di rumahnya di Jalan Sekumpul Pintu Air, sedangkan MSA ditangkap di Desa Murung Kenanga, Martapura.
Dalam operasi penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau belati yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan, serta kaos abu-abu milik salah satu pelaku.
Selain itu, hasil visum korban juga menjadi alat bukti tambahan yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi kekerasan tersebut.
Saat ini, MF dan MSA telah diamankan di Polsek Martapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
“Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Zulkifli. (*)
Editor : I Made Mertawan