Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Rekam Adegan Wikwik dengan Pasangan Selingkuh, Suami Dilaporkan Istri: Kini Berujung di Meja Hijau

Nyoman Suarna • Kamis, 27 Maret 2025 | 22:51 WIB
KONTEN PRONOGRAFI: Dua pelaku kasus pembuatan konten pornografi diserahkan ke Kejari Gresik.
KONTEN PRONOGRAFI: Dua pelaku kasus pembuatan konten pornografi diserahkan ke Kejari Gresik.

BALIEXPRESS.ID – Kasus pembuatan konten pornografi yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama (IBP), 37, dan Viska Dhea Ramadhani (VDR), 27, memasuki fase baru.

Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik, keduanya akan segera menghadapi persidangan perdana pasca libur Idul Fitri 1446 H.

Saat digiring ke Kejari Gresik, IBP dan VDR tampak diam membisu, berusaha menutupi wajah mereka.

"Berkas perkara sudah lengkap, sehingga langsung kami limpahkan bersama barang bukti," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu.

Barang bukti yang disita mencakup tiga unit handphone, pakaian, serta rekaman video mesum berdurasi 94 detik yang menjadi alat bukti utama dalam persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Gresik, Bram Prima Putra, memastikan bahwa IBP dan VDR akan didakwa dengan pasal berlapis berdasarkan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kami targetkan sidang perdana digelar pada April," ungkap Bram.

Keduanya didakwa Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 34 junto Pasal 8 UU Pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dakwaan tambahan, terkait kasus perzinaan dan KDRT, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah POD, istri sah IBP, melaporkan suaminya atas dugaan perzinaan dan KDRT.

Korban mengaku mengalami penganiayaan fisik dan trauma berat akibat perlakuan suaminya.

Dari hasil penyelidikan, hubungan gelap IBP dan VDR diketahui sudah berlangsung sejak Oktober 2024.

Keduanya semakin dekat hingga nekat merekam adegan mesum di sebuah hotel pada 22 Januari 2025.

"Hubungan mereka berdasarkan suka sama suka," ujar Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro.

Pihak kepolisian juga menemukan tiga ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video asusila tersebut.

Dengan persidangan yang semakin dekat, publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap pasangan tersebut. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#selingkuh #kejaksaan negeri #pornografi #konten