Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Komplotan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bersenjata Softgun Saat Beraksi

I Made Mertawan • Jumat, 28 Maret 2025 | 14:45 WIB
Tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di berbagai wilayah dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat.
Tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di berbagai wilayah dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat.

BALIEXPRESS.ID- Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai bagian dari sindikat pencurian sepeda motor.

Ketiga tersangka, berinisial TA,32; RN,20; dan WB,17, telah beraksi di sejumlah daerah, termasuk Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor.

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menjelaskan bahwa kelompok ini sudah melakukan pencurian di delapan lokasi.

Sepeda motor hasil curian mereka dijual kepada seorang penadah berinisial ON, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk enam kunci letter T, dua rumah kunci letter T, serta satu senjata genggam jenis softgun yang digunakan untuk mengintimidasi korban. 

Penangkapan ini bermula saat polisi melakukan patroli di kawasan Stasiun Duri pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, petugas melihat tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan membawa sebuah tas besar.

Ketika diperiksa, ditemukan peralatan yang biasa digunakan untuk membobol kunci sepeda motor.

Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku baru saja mencuri sebuah Honda Beat Street milik seorang warga di Kalianyar, Tambora, pada 9 Maret 2025.

Sepeda motor curian itu sempat disembunyikan di tempat kerja salah satu tersangka di daerah Jembatan Lima sebelum akhirnya ditemukan polisi.

Lebih lanjut, RN mengungkapkan bahwa sindikat ini sudah beraksi di delapan lokasi berbeda dengan semua hasil curian disalurkan kepada ON, yang kini berstatus buronan.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pencurian #softgun