BALIEXPRESS.ID- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjarbaru mengungkap aktivitas pengemasan ulang minyak goreng curah tanpa izin di sebuah rumah di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Seorang pria berinisial DR,37, diamankan karena terbukti memproduksi minyak goreng bermerek "MINYAKITA" dan "BERKAT YANA" secara ilegal.
Kasus ini terendus setelah warga sekitar melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Truk tangki yang mengangkut minyak goreng dilaporkan rutin datang hampir setiap tiga hari sekali.
Berdasarkan temuan ini, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menggerebek tempat tersebut pada Senin (10/3/2025).
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan usahanya dengan mengemas ulang minyak goreng curah, namun isinya dikurangi sebelum dijual kembali.
"Seharusnya satu liter, tapi hanya diisi sekitar 750 hingga 850 mililiter," jelas Kapolres, Jumat (28/3/2025).
Yang lebih mengejutkan, minyak goreng hasil repackaging ini dipasarkan dengan harga lebih tinggi, berkisar Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter, sedangkan harga normal sekitar Rp15.700 per liter.
Pelaku meraup keuntungan dari pengurangan volume dalam kemasan dan selisih harga jual.
Dalam operasi penggerebekan, aparat mengamankan 292 kardus minyak goreng bermerek MINYAKITA dalam kemasan pillow pack serta 248 kardus bermerek BERKAT YANA dalam kemasan botol.
Polisi juga menyita berbagai alat produksi yang digunakan pelaku.
Minyak goreng ilegal ini dipasarkan ke beberapa daerah, termasuk Marabahan, Pelaihari, Banjarmasin, hingga Kapuas. Bahan baku minyak diperoleh dari distributor di Kotabaru, sementara kemasan dan mesin produksi didatangkan dari Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak Januari hingga Maret 2025.
Dalam periode tersebut, ia sudah mengolah sekitar 10 tangki minyak goreng ilegal, dengan kapasitas masing-masing tangki sekitar 9 hingga 9,5 ton.
"Dalam tiga bulan tersebut, ia sudah memproduksi sekitar 10 tangki minyak goreng ilegal, dengan setiap tangki berisi 9 hingga 9,5 ton," ungkap Pius.
Atas perbuatannya, DR dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (b, i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi minyak goreng ilegal ini. (*)
Editor : I Made Mertawan