BALIEXPRESS.ID - Remisi khusus Hari Raya Nyepi membawa harapan baru bagi 21 warga binaan Hindu di Jawa Timur.
Keringanan masa hukuman ini diharapkan dapat menjadi titik awal perubahan positif dalam kehidupan mereka, sekaligus menjadi bukti bahwa sistem pembinaan di lapas dan rutan mulai menunjukkan hasil positif.
"Kami mengusulkan 21 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi Nyepi, dan semuanya disetujui," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, Sabtu (29/3).
Baca Juga: Sudah Mentradisi, Usai Nyepi Warga di Banjar Nyakan Diwang di Pinggir Jalan
Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara warga binaan dengan petugas lapas dan rutan, serta menciptakan suasana yang lebih kondusif.
"SPPN adalah instrumen baru yang mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan. Salah satu indikator utamanya adalah perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman," jelas Kadiyono.
Namun, tidak semua warga binaan Hindu di Jawa Timur mendapatkan remisi. Dari total 31 warga binaan Hindu, 10 di antaranya tidak memenuhi kriteria.
"Beberapa tidak memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan, mendapat hukuman mati, masuk dalam register F akibat pelanggaran, sedang menjalani hukuman subsider, atau belum menjalani minimal enam bulan kurungan," lanjutnya.
Remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan, sesuai dengan perubahan perilaku dan ketaatan warga binaan selama menjalani masa hukuman.
"Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi, sebanyak 14 orang mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan, 4 orang memperoleh 1,5 bulan, dan 3 orang lainnya mendapat 15 hari. Tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal dua bulan," terang Kadiyono.
Walaupun mendapatkan remisi, mereka tetap harus menjalani sisa hukuman.
"Tidak ada yang langsung bebas," tutup Kadiyono. Diharapkan setelah keluar dari lapas dan rutan, mereka dapat kembali ke Masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. ***
Editor : I Putu Suyatra