BALIEXPRESS.ID - Aksi kriminalitas di Kota Malang kembali diwarnai ulah residivis kambuhan yang seolah tak pernah jera dengan dinginnya sel tahanan.
Fahrur Rozi (24), warga Jalan Muharto Gang VII, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik tetangga dekatnya sendiri pada Jumat (4/4) dini hari.
Ironisnya, catatan kelam Fahrur dalam dunia kriminalitas ternyata sudah terukir sejak usianya masih belia, menjadikannya "langganan bui" sejak delapan tahun silam.
Baca Juga: Pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster Soal Kasus Bunuh Diri Berulang di Jembatan Tukad Bangkung
Penangkapan terbaru Fahrur terjadi tak lama setelah korbannya, Hariono (58), melaporkan kehilangan motor kesayangannya.
Tim Kring Serse Polsek Kedungkandang yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah Kotalama bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu masih berada di sekitar lokasi kejadian bersama barang bukti curian.
"Pelaku membobol motor dalam kondisi terkunci, tanpa menggunakan kunci T," ungkap Kompol M Sholeh, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, menunjukkan keahlian "spesial" pelaku dalam melancarkan aksinya.
Namun, di balik penangkapan kali ini, terkuak rekam jejak kriminal Fahrur yang cukup mencengangkan.
Plt Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto membeberkan bahwa Fahrur pertama kali mencicipi dinginnya penjara pada tahun 2016, saat usianya baru menginjak 16 tahun.
Hebatnya, dalam debutnya sebagai pencuri, ia langsung beraksi di 12 lokasi berbeda.
"Karena masih di bawah umur, saat itu ditangani Unit PPA. Ia divonis enam bulan penjara," jelas AKP Sugeng.
Sayangnya, hukuman tersebut tak membuat Fahrur insaf.
Dua tahun berselang, pada tahun 2018, ia kembali berulah dan tercatat melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda.
Kali ini, hukumannya lebih berat, yakni 10 bulan kurungan.
Terakhir, sebelum aksi pencurian motor tetangganya ini, Fahrur kembali berurusan dengan hukum pada tahun 2024 karena kedapatan membawa senjata tajam.
Ia dijerat Undang-Undang Darurat dan kembali mendekam di balik jeruji selama tujuh bulan.
Dengan rentetan catatan kriminal yang panjang ini, muncul pertanyaan besar: faktor apa yang membuat Fahrur Rozi seolah tak pernah kapok melakukan tindak pidana?
Baca Juga: Ini Strategi Bupati Satria Gali Potensi PAD yang Belum Optimal Ditengah Tantangan Efisiensi Anggaran
Apakah ada faktor psikologis yang mendasarinya? Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai aspek ini, namun rekam jejak yang berulang mengindikasikan adanya permasalahan yang lebih dalam.
Dalam setiap aksinya, Fahrur diketahui selalu beroperasi seorang diri dan mengincar motor matic.
Kemampuannya membobol kunci motor tanpa alat bantu khusus seperti kunci T juga menjadi ciri khasnya.
Kini, Fahrur kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi-aksi Fahrur, termasuk dugaan adanya penadah barang curian.
Kisah residivis yang tak pernah jera ini menjadi ironi dan menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas hukuman dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kambuhan. ***
Editor : I Putu Suyatra