BALIEXPRESS.ID – Miris! Sepasang kekasih nekat menukar harga diri demi cuan.
Dengan alasan sulit cari kerja, mereka memilih jalan pintas: live adegan dewasa di aplikasi streaming. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi.
Pasangan muda berinisial M (pria) dan R (wanita) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember usai video panas mereka beredar luas di media sosial.
Bukan hanya sekali, aksi mesum mereka ternyata sudah dilakukan sejak Januari hingga Maret 2025 dan semuanya dilakukan dengan sadar.
"Motifnya karena faktor ekonomi. Keduanya pengangguran dan mengharapkan gift dari penonton," ungkap Ipda Qori Novendra, Kanit PPA Polres Jember, kepada wartawan.
Awalnya, polisi sempat kesulitan menangkap mereka karena tak ditemukan di rumah.
Tapi lewat pendekatan ke keluarga, akhirnya keduanya berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Jember Kidul, bukan di Semboro seperti ramai diberitakan.
M dan R dijerat Pasal 34 dan 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Aksi mereka rupanya bukan main-main. Dalam live streaming yang dilakukan, keduanya mempertontonkan adegan vulgar secara terbuka.
Bahkan, penghasilan dari tayangan porno ini sempat mencapai Rp 900 ribuan di bulan Januari. Di Februari dan Maret, hasilnya belum cair karena kendala sistem.
"Harusnya sekitar Rp 1,8 juta sudah masuk ke rekening pelaku," tambah Qori.
Sayangnya, keuntungan instan itu kini dibayar mahal.
Alih-alih keluar dari jerat ekonomi, pasangan ini malah harus menghadapi proses hukum. (*)
Editor : Nyoman Suarna