Kisah Kencan Online Berujung Petaka! Seorang PNS Disekap dan Diperas Pasangan Kekasih Kenalan Medsos!
Putu Mita Damayanti• Sabtu, 19 April 2025 | 00:36 WIB
Sepasang kekasih sekap PNS berusia 55 tahun
BALIEXPRESS.ID - Kisah pilu dialami seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Sleman, WK (55), yang niatnya mencari kebahagiaan via media sosial justru berujung mimpi buruk.
Bukannya cinta yang bersemi, ia malah menjadi korban penyekapan dan pemerasan yang mengerikan selama lima hari empat malam oleh sepasang kekasih asal Lampung!
Modus operandi pelaku terbilang licik dan memanfaatkan celah kepercayaan dalam dunia maya.
Foto Mengerikan Dikirim ke Anak Korban, Tebusan Rp50 Juta Dituntut!
Kengerian tak berhenti di situ. Barang-barang berharga milik korban, termasuk ponsel pribadinya, dirampas.
Ponsel tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk menghubungi sejumlah kontak WhatsApp korban.
Puncak kebiadaban pasangan kekasih ini adalah ketika mereka mengirimkan foto WK dalam kondisi yang sangat memprihatinkan: mata tertutup, tangan terikat, dan bahkan ditodong pistol!
Tujuan dari aksi intimidasi ini tak lain adalah untuk meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada anak korban.
Beruntung, insting sang anak berkata lain.
Merasa ada yang janggal, ia segera melaporkan kejadian mengerikan yang menimpa ayahnya ke Polresta Sleman pada 3 April 2025.
Kerja keras pihak kepolisian membuahkan hasil. Hanya berselang tiga hari, identitas kedua pelaku berhasil dikantongi.
Polisi Pancing Pelaku dengan Modus Mobil Rental, Penangkapan Dramatis di Bantul!
Dengan taktik jitu, polisi berhasil memancing kedua pelaku dengan modus pengambilan mobil rental di wilayah Kasihan, Bantul.
Sungguh miris, selama lima hari WK diajak berkeliling ke berbagai kota di Pulau Jawa dalam kondisi tidak bebas dan di bawah tekanan.
Kasubnit III Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, menambahkan bahwa pasangan kriminal ini ternyata bukan pemain baru.
Mereka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa, namun dengan skala yang lebih kecil dan hanya sebatas penipuan.
"Kali ini mereka nekat melibatkan penyekapan dan ancaman fisik," ungkap Ipda Hauzan.
Terancam 9 Tahun Penjara! Kencan Online Jadi Perangkap Maut!
Atas perbuatan kejinya, pasangan sejoli ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP tentang pemerasan dan penyekapan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kisah tragis yang dialami WK ini menjadi pengingat keras bagi kita semua bahwa dunia maya, khususnya kencan online, menyimpan potensi bahaya yang nyata.
Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di dunia maya, apalagi sampai menyerahkan diri untuk bertemu tanpa melakukan verifikasi dan tanpa memberitahu orang terdekat.
Kehati-hatian adalah kunci untuk menghindari diri dari jebakan kriminalitas yang semakin beragam modusnya. ***