Kronologi KDRT: “Ibu Jahat...” Teriakan Balita Ini Bongkar Aksi Keji Ibu Tiri yang Bikin Hati Tersayat
I Putu Suyatra• Minggu, 20 April 2025 | 02:49 WIB
Ilustrasi
BALIEXPRESS.ID – Hanya dua kata yang berhasil keluar dari mulut seorang balita berusia 4 tahun saat dirawat intensif di ruang ICU: "ibu jahat."
Namun dua kata itulah yang kemudian membongkar kekejian seorang ibu tiri, berinisial FR (37), warga Tridadi, Sleman, yang kini ditahan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan brutal terhadap anak tirinya.
Balita malang berinisial AS ini mengalami luka serius di bagian perut akibat tendangan keras yang dilakukan ibu tirinya sendiri, saat sang ayah tidak berada di rumah.
Luka tersebut bahkan sempat membusuk dan mengharuskan korban menjalani operasi darurat.
Tendangan yang Menghancurkan: Kronologi Kejadian Mengerikan
Kisah tragis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika FR tinggal bersama korban di indekosnya di Padukuhan Karangmojo, Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Menurut pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, ia menendang perut AS karena merasa kesal anak itu terlalu rewel.
“Pelaku menendang perut korban dengan kaki kanan. Inilah yang menjadi penyebab utama korban harus menjalani operasi,” ungkap AKP Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Sleman.
Kata-Kata Balita yang Mengungkap Segalanya
Kasus ini terungkap setelah Unit PPA Polresta Sleman menerima laporan dari masyarakat dan pihak rumah sakit yang mencurigai adanya unsur kekerasan terhadap korban.
Saat dirawat dan dalam pengawasan psikiater, AS hanya bisa mengulang kata “ibu jahat”—kalimat sederhana yang menggetarkan hati tim penyelidik dan mengarah langsung kepada ibu tirinya.
Dari penyelidikan mendalam, terungkap bahwa kekerasan terhadap korban telah berlangsung sejak akhir tahun 2024, namun kejadian pada akhir Maret 2025 menjadi yang paling fatal.
Ibu Tiri Ditahan, Korban dalam Pemulihan
Kini, FR telah ditahan di Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul. Sementara korban berada dalam pengawasan dan pemulihan di bawah UPTD PPA Kabupaten Sleman, baik untuk fisik maupun kondisi psikisnya yang terguncang.
FR dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***