Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Cemburu Membara, Sugianto Bacok Mantan Istri Usai Lihat Turun dari Mobil Bersama Pria Lain

Putu Mita Damayanti • Sabtu, 26 April 2025 | 21:24 WIB
ilustrasi percobaan pembunuhan. Pria di Denpasar, Bali ditusuk temannya sendiri, Kamis, 28 Maret 2024.
ilustrasi percobaan pembunuhan. Pria di Denpasar, Bali ditusuk temannya sendiri, Kamis, 28 Maret 2024.

BALIEXPRESS.ID- Darah tumpah di malam kelam Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Seorang janda berusia 50 tahun, Siti Romlah, menjadi korban kebrutalan mantan suaminya sendiri. 

Luka bacok menganga di punggungnya, tubuhnya bersimbah darah, dan warga sekitar pun sontak geger.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam (24/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Saat itu, Siti baru saja tiba di rumah kontrakannya di Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. 

Belum sempat menutup pintu, tiba-tiba sosok pria muncul dari kegelapan. Ia adalah Sugianto, mantan suaminya yang kini berubah menjadi algojo.

Dengan mata penuh amarah, Sugianto menarik tangan kiri Siti dan menjambaknya keras. 

Tak berhenti di situ, ia menghunus pisau dan membacok punggung mantan istrinya sebanyak lima kali. 

Jeritan Siti menggema di malam sepi, sebelum tubuhnya tumbang dan bersimbah darah.

Motif di balik serangan brutal ini ternyata adalah cemburu buta. 

Sugianto merasa terbakar emosi setelah melihat Siti turun dari mobil bersama seorang pria. 

Dendam dan amarah yang terpendam meledak, terlebih karena ajakan rujuknya ditolak mentah-mentah.

“Pelaku ngopi, lalu lihat korban bersama pria lain. Dia langsung pulang, ambil pisau, dan kembali membacok mantan istrinya,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan  Iptu Joko Suseno.

Usai melancarkan aksi kejamnya, Sugianto kabur ke Kabupaten Malang. Namun pelariannya tak berlangsung lama. 

Pada Jumat malam (25/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, ia berhasil dibekuk tim gabungan Polsek Sukorejo dan Polres Pasuruan di Dusun Gondorejo, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari.

Kini, Sugianto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan.

Ia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Siti Romlah yang mengalami luka parah langsung dilarikan ke IGD Puskesmas Sukorejo, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Bangil demi penanganan medis lebih lanjut. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pasuruan #mantan istri #pembacokan #mantan suami