BALIEXPRESS.ID – Kebakaran hebat yang melanda sebuah rumah di Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, ternyata menyimpan fakta mengejutkan!
Bukan sekadar musibah, kobaran api tersebut diduga kuat dipicu oleh aksi balas dendam seorang anggota keluarga sendiri.
Tim Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada unsur kesengajaan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos., M.H., yang menyatakan bahwa temuan awal di lokasi kebakaran memicu penyelidikan lebih mendalam terkait motif dan latar belakang kejadian tragis ini.
Cekcok Hebat dan Ancaman Golok Jadi Petunjuk Mengerikan
Dari hasil penyelidikan intensif, terkuak fakta bahwa sesaat sebelum api melalap rumah tersebut, pelaku sempat terlibat pertengkaran sengit dengan anggota keluarganya.
Bahkan, pelaku dikabarkan sempat melontarkan ancaman menggunakan senjata tajam jenis golok!
"Setelah kami kumpulkan bukti dan meminta keterangan dari saksi dan korban, terungkap bahwa pelaku sempat cekcok hebat hingga melakukan pengancaman. Tak lama setelah itu, kebakaran terjadi," ungkap AKP Arifin, memberikan gambaran mencekam terkait kronologi kejadian.
Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Baligivation untuk Dorong Inklusi dan Inovasi
Pelaku Tertangkap! Akui Bakar Rumah Sendiri Usai Bertengkar
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama Aen Dani alias Ferdi (37), seorang warga Jalan Sawojajar, Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga.
Lebih mengejutkan lagi, rumah yang dibakar tersebut ternyata juga merupakan tempat tinggal pelaku!
Dalam interogasi awal, Aen Dani tanpa ragu mengakui perbuatannya yang nekat membakar rumahnya sendiri.
Motif di balik tindakan membahayakan ini diduga kuat adalah luapan emosi dan dendam akibat pertengkaran keluarga yang terjadi sebelumnya.
Dua Pasal Berlapis Menanti Pelaku Pembakaran dan Kepemilikan Sajam Ilegal
Kini, Aen Dani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Kantor Satreskrim Polres Salatiga.
Ia akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran yang dapat membahayakan nyawa orang lain dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 karena terbukti menggunakan senjata tajam secara ilegal.
Baca Juga: Kini Pengemudi Ojol Miliki Fasilitas Lounge, Bisa Digunakan Kegiatan Komunitas hingga Pelatihan
Plh. Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, membenarkan penangkapan pelaku dan proses hukum yang sedang berjalan.
"Rumah yang dibakar memang juga ditinggali oleh pelaku. Saat ini proses hukum sedang berjalan untuk menindaklanjuti kasus ini," jelas Ipda Sutopo.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit akan betapa berbahayanya konflik keluarga yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin. ***
Editor : I Putu Suyatra