Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kisah Remaja Bonceng Tiga Bawa Bercelurit 1,5 Meter untuk Menakut-nakuti Pengendara Lain

Putu Mita Damayanti • Kamis, 8 Mei 2025 | 13:31 WIB

TERSANGKA : Satu remaja yang diamankan Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya di Jalan Kenjeran, Surabaya, Ditetapkan Tersangka karena kepemilikan sajam. (IST/RADAR SURABAYA)
TERSANGKA : Satu remaja yang diamankan Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya di Jalan Kenjeran, Surabaya, Ditetapkan Tersangka karena kepemilikan sajam. (IST/RADAR SURABAYA)

 

BALIEXPRESS.ID - Aksi nekat seorang pemuda di Surabaya berakhir tragis di tangan Tim Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya.

BPP (18), remaja Jalan Pogot Lama, kini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dengan ukuran mencengangkan: mencapai 1,5 meter!

Penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan Kenjeran Nomor 206 pada Selasa (6/5) dini hari.

Baca Juga: Polisi Gadungan Rampas HP dan Aniaya Korban di Bali, Minta Uang Damai Rp5 Juta

BPP tak sendiri, ia berboncengan tiga dengan dua rekannya, MRPC (18) dan RGP (15), yang turut diamankan petugas patroli yang memang tengah menyisir area rawan kriminalitas.

Gelagat mencurigakan ketiganya, terutama terlihatnya senjata tajam yang dibawa salah satu di antara mereka, langsung memicu tindakan cepat dari Tim Jogoboyo.

Benar saja, setelah diinterogasi, Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin mengungkapkan bahwa hanya BPP yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua rekannya dipulangkan setelah mendapatkan pembinaan dan orang tua mereka dipanggil.

"BPP kami tetapkan sebagai tersangka karena membawa sajam tanpa alasan yang sah. Ia mengaku membawa celurit untuk menakut-nakuti pengendara lain," tegas Kompol Imam, Rabu (7/5).

Baca Juga: Dapur Umat Hindu Bali: Jangan Sembarangan Tambah Bangunan! Efek Negatif Mengintai Penghuni Rumah

Celurit berukuran super panjang dengan gagang kayu itu kini menjadi barang bukti yang memberatkan BPP.

Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara!

Meskipun dari penyidikan awal diketahui BPP baru pertama kali berurusan dengan polisi, pihak berwajib tetap akan memproses kasus ini hingga tuntas.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya mencegah berkembangnya aksi premanisme dan gangster jalanan yang meresahkan masyarakat Surabaya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para remaja dan pemuda di Surabaya dan sekitarnya untuk tidak main-main dengan senjata tajam.

Membawa, apalagi menggunakannya untuk intimidasi di jalanan, akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Patroli rutin Tim Jogoboyo yang membuahkan hasil ini menunjukkan keseriusan Polrestabes Surabaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban kota, terutama pada jam-jam rawan.

Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. ***

Baca Juga: Pawiwahan di Sembiran: Wajib Jalani Ritual Nelubulanin bagi Wanita luar yang Menikah ke Sembiran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#remaja #celurit #surabaya