Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Korban Teriang Maling, Dua Pria Pekalongan Diamuk Massa Usai Gasak Uang Penjualan Gabah

I Made Mertawan • Jumat, 9 Mei 2025 | 14:50 WIB
Salah satu pelaku, CA dirawat di IGD RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Dalam aksinya, ia sempat dimassa.
Salah satu pelaku, CA dirawat di IGD RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Dalam aksinya, ia sempat dimassa.

BALIEXPRESS.ID- Aksi nekat yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial CA,40, dan KA,39, warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berujung berurusan dengan hukum.

Mereka kedapatan berusaha merampas uang hasil penjualan gabah milik korban berinisial MS.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di wilayah Bugulkidul, Kota Pasuruan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi menjelaskan bahwa kejadian bermula setelah MS menerima uang sebesar Rp13 juta dari NS, yang merupakan hasil penjualan gabah.

Setelah menerima uang tersebut, MS sempat mengobrol sejenak dengan NS sebelum akhirnya berpamitan untuk pulang dan menaiki sepeda motor Honda Vario.

Namun, korban tidak menyadari bahwa pelaku sudah mengincar uangnya.

Baca Juga: Gelombang Penolakan Ormas Baru di Bali: Ada Apa di Balik Pintu 'Nol Toleransi'?

Setelah MS melintas di sebuah SPBU, kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat langsung menghentikan korban. Salah satu pelaku, KA, turun dari motor dan berpura-pura bertanya tentang tempat kos di Pasuruan.

Tanpa diduga, KA langsung membuka paksa jok motor milik MS dan mengambil uang yang disimpan di dalamnya.

Korban yang kaget langsung berteriak "maling! maling!" hingga menarik perhatian warga sekitar.

Baca Juga: Getaran Penyembuhan dari Ubud: Kisah Ni Putu Sawitri, Sang Pembawa Kedamaian Lewat Terapi Suara

Teriakan korban memicu warga untuk mengejar kedua pelaku yang berusaha melarikan diri.

Pelaku sempat dijahar massa. Wajah kedua pelaku pun tampak lebam akibat amukan massa, namun beruntung polisi segera datang dan mengamankan mereka.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang mereka alami.

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan kini sudah ditetapkan tersangka pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pelaku mengaku bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan dengan motif ekonomi, karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengincar uang yang baru saja diterima korban.

Baca Juga: Viral! Terima Order Kirim Tas Hitam, Driver Ojol Tak Menyangka Isinya Mayat Bayi Laki-Laki

"Pelaku ini sempat hunting dan tahu korban habis terima uang. Ia lantas membututi korban dan merampas uangnya," ujar Junaidi. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#pencurian #pekalongan #penjualan gabah