Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Brutal! Gangster Keroyok Remaja Gegara Kaos dan Hoodie, Rampas HP dan Dompet: Begini Kejadiannya

Putu Mita Damayanti • Jumat, 16 Mei 2025 | 02:20 WIB
TERTUNDUK : Lima anggota gangster yang diamankan di Mako Polresta Sidoarjo. Gerombolan ini menyerang dua remaja di Sukodono, Sidoarjo.
TERTUNDUK : Lima anggota gangster yang diamankan di Mako Polresta Sidoarjo. Gerombolan ini menyerang dua remaja di Sukodono, Sidoarjo.

BALIEXPRESS.ID - Sidoarjo kembali diguncang aksi kekerasan jalanan.

Gerombolan remaja yang diduga merupakan bagian dari geng gangster lokal kembali berulah, mengakibatkan dua korban remaja mengalami luka dan kehilangan barang berharga. 

Ironisnya, pemicu aksi brutal ini hanyalah persoalan sepele, kaos dan hoodie yang dianggap “menyinggung simbol kelompok”.

Korban pertama berinisial AA (20), warga Sukodono, menjadi sasaran pengeroyokan di flyover Masangan Wetan, Jumat (18/4) malam. 

 Baca Juga: Dari Kapal Pesiar ke Bank Sampah: Ini Rekam Jejak Eka Darmawan Aktivis Lingkungan asal Buleleng

AA yang saat itu hendak melakukan transaksi penjualan kaos via sistem COD, justru disergap oleh 12 remaja yang sudah menyiapkan jebakan.

Salah satu pelaku, EA (19), berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan. 

Di lokasi, korban langsung dikeroyok hingga mengalami luka pada pelipis setelah dilempar helm.

“Tersangka DF mengambil barang milik korban berupa hp dan dompet,” ungkap Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Rabu (14/5).

Kekerasan tak berhenti di situ. Dalam perjalanan menuju Waru untuk halal bihalal, geng tersebut kembali berhenti setelah melihat remaja berinisial MAD (16) di depan Apotek Dede Farma, Dungus. 

Lagi-lagi, hanya karena merasa “tersinggung” dengan hoodie yang dikenakan korban, dua pelaku yakni DF dan DA menghajar korban dan mencoba merebut paksa pakaiannya.

“Kami segera melakukan penyelidikan. Satu pelaku berinisial EA berhasil kami tangkap pada Selasa (22/4) sekitar pukul 03.00 di rumahnya. Setelah itu dikembangkan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya,” tegas Bayu.

Kelima pelaku yang ditangkap, sebagian masih pelajar, kini dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti mereka.

Barang bukti berupa dompet, hp, helm, dan hoodie berhasil diamankan. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#remaja #hp #keroyok #kaos #dompet #Rampas #gangster