BALIEXPRESS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kalangan mahasiswa.
Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, seorang mahasiswa asal Pekanbaru berinisial RH (20) diringkus di rumahnya di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba.
RH diamankan tanpa perlawanan setelah diintai oleh petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris Simanjuntak SH MH.
Dari tangan RH, polisi menemukan 50 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 104,29 gram.
Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, dua unit handphone, belasan pipet, serta plastik bening berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
“RH mengaku masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Pekanbaru,” ungkap AKP Novris saat dikonfirmasi Selasa (20/5/2025).
RH mengaku hanya bertugas menyimpan dan meletakkan sabu tersebut, dan mendapat bayaran sebesar Rp 300.000 dari setiap transaksi.
Dari hasil interogasi, RH mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pelaku berinisial KO yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang tersebut disuplai melalui perantara berinisial BO yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap.
Hasil tes urine terhadap RH juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine.
Kini, RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku dan jaringan pengedar narkotika yang merusak generasi muda di wilayah Kuansing. (*)
Editor : Nyoman Suarna