Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Wanita Lansia Terancam Hukuman 4 Tahun Gegara Jual Emas ke Toko, Padahal Sempat Diuji Keasliannya: Begini Kejadiannya

Putu Mita Damayanti • Selasa, 3 Juni 2025 | 22:02 WIB
RESIDIVIS: Supraptini, residivis penipuan perhiasan. Foto kanan, barang bukti emas palsu yang disita polisi.
RESIDIVIS: Supraptini, residivis penipuan perhiasan. Foto kanan, barang bukti emas palsu yang disita polisi.

BALIEXPRESS.ID – Seorang wanita lanjut usia berinisial Supraptini (62), warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap menjual perhiasan emas palsu di Toko Emas Rejo, Pasar Gondang, Sragen.

Aksi penipuan ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku datang membawa dua cincin dan satu gelang yang diklaim sebagai emas murni. 

Pemilik toko, Evi Kristiana (42), sempat menguji cincin-cincin tersebut dan hasil awal menunjukkan bahwa keduanya mengandung emas.

Merasa yakin, Evi memutuskan membeli seluruh perhiasan dengan berat total 26,8 gram seharga Rp29,6 juta. 

Namun tak lama usai transaksi, pelaku langsung pergi terburu-buru meninggalkan toko.

 Kecurigaan muncul ketika gelang yang dibeli kemudian diuji lebih lanjut menggunakan gerinda, dan ternyata bagian dalamnya hanyalah logam biasa. 

Menyadari telah ditipu, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondang.

Tindak lanjut cepat dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gondang bersama Tim Resmob Polres Sragen. 

Setelah melakukan pelacakan, mereka berhasil menangkap Supraptini di rumahnya di Madiun pada Senin, 2 Juni 2025.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa Supraptini merupakan residivis dalam kasus serupa.

Sebelumnya, ia pernah ditangani oleh Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan emas asli dengan perhiasan palsu yang tampak meyakinkan dari luar.

Uji awal seperti gosok atau air keras tidak mampu mendeteksi logam palsu yang tersembunyi di dalam,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang palsu, nota pembelian toko, surat pernyataan pelaku, uang tunai sebesar Rp2,55 juta, serta satu kalung berliontin.

Kini, Supraptini tengah menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Gondang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

Kapolres juga mengimbau para pedagang emas agar lebih berhati-hati, serta menyarankan agar setiap transaksi perhiasan hanya dilakukan dengan kelengkapan dokumen resmi sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak penipuan serupa. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#wanita #lansia #emas #toko #residivis