BALIEXPRESS.ID- Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Seorang wanita bernama Fauziah Priati Ningsih,47, warga Carangrejo, Kecamatan Kesamben, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suami sirinya, Lukman Haqim,45.
Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah kontrakan mereka yang berlokasi di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
Ironisnya, setelah melakukan pembunuhan pada 14 Mei 2025, Fauziah tidak langsung kabur.
Ia justru tetap tinggal di rumah tersebut selama satu minggu penuh bersama jenazah korban yang dibiarkan membusuk di dalam rumah.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa pelaku berusaha menutupi jejak kejahatannya dengan berbagai cara.
"Pelaku tidak langsung pergi. Selama tujuh hari tinggal di rumah itu, ia membuang sisa potas dan membakar botol air berisi campuran racun yang digunakan untuk membunuh korban," ujar Margono pada Rabu (26/6/2025).
Untuk mengelabui bau menyengat dari tubuh korban yang mulai membusuk, Fauziah menutup jasad suaminya dengan kasur dan selimut.
Tak hanya itu, ia juga menyebarkan bangkai tikus hasil jebakan racun guna membuat alasan jika ada yang mencium bau busuk.
"Pelaku menyebar bangkai tikus agar ketika ditanya warga soal bau, ia bisa beralasan itu berasal dari tikus mati," tambah Margono.
Selama tinggal di rumah kontrakan tersebut, Fauziah bahkan sempat menjual beberapa perabotan kepada orang lain.
Namun, pembeli tidak diizinkan masuk ke dalam rumah dan hanya diperbolehkan menunggu di luar karena jasad korban masih ada di dalam.
Akhirnya, bau menyengat yang semakin tak tertahankan membuat pelaku memutuskan pergi dari rumah kontrakan dan pulang ke rumah saudaranya di wilayah Kesamben.
Meski begitu, ia masih sempat beberapa kali kembali ke lokasi kejadian untuk mengecek situasi.
Pada Rabu pagi (25/6/2025), Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang.
Ia mengaku ketakutan dan menyadari bahwa kejadian itu pada akhirnya akan terbongkar.
Pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh dendam lama dan sakit hati yang mendalam.
Fauziah mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama menjalin hubungan dengan korban.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan ancaman hukuman mati. (*)
Editor : I Made Mertawan