BALIEXPRESS.ID – Kasus hukum yang menyeret nama selebgram Viska Dhea Ramadhani dan kekasihnya, Ichlas Budhi Pratama, akhirnya mencapai babak akhir yang mengejutkan.
Keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp30 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (25/6), dalam perkara pornografi yang menghebohkan publik.
Kisah asmara mereka bermula secara sederhana—dari pertemuan di sebuah rumah makan di Surabaya.
Baca Juga: Dokter dan Balian, Sama namun Berbeda
Namun siapa sangka, hubungan yang awalnya terjalin lewat WhatsApp itu justru membawa keduanya ke balik jeruji besi.
Dalam masa pacaran, Viska dan Ichlas beberapa kali melakukan hubungan intim di hotel-hotel di Surabaya dan Gresik—yang direkam menggunakan ponsel pribadi.
Masalah besar muncul ketika istri sah Ichlas menemukan rekaman adegan panas tersebut.
Ia kemudian menyebarkannya kepada suami Viska dan sejumlah petinggi BUMN tempat Ichlas sempat bekerja.
Dampaknya luar biasa, tidak hanya menghancurkan rumah tangga, tapi juga karier dan nama baik kedua terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Bagus Tranggono menyatakan bahwa tindakan keduanya terbukti melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Kecelakaan Maut! Pasutri Ditabrak Truk dari Belakang saat Belok, sang Istri Tewas
Ia menegaskan bahwa rekaman yang dibuat bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan telah berdampak luas pada masyarakat dan melanggar norma kesusilaan.
Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti adanya upaya damai dan status keduanya sebagai tulang punggung keluarga.
Vonis ini pun sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Paras.
Baik Viska maupun Ichlas belum menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Kuasa hukum mereka menyebut akan mendiskusikan lebih lanjut dengan keluarga sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. ***
Baca Juga: Ngeri! Usai Habisi Suami Siri, Wanita Ini Bertahan 7 Hari di Rumah Bersama Jasad yang Membusuk
Editor : I Putu Suyatra