BALIEXPRESS.ID – Aksi tidak terpuji seorang anggota Polri kembali menjadi sorotan publik.
Aiptu Rudi Hartono, anggota kepolisian yang bertugas di Medan, viral setelah kedapatan memalak seorang pengendara sepeda motor wanita yang melanggar lalu lintas.
Peristiwa pemalakan ini terjadi di Jalan Palang Merah, Kota Medan, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam video yang beredar di media sosial, Aiptu Rudi terlihat menyetop seorang wanita yang melawan arus lalu lintas, namun bukannya menindak sesuai prosedur, ia justru meminta uang sebesar Rp100 ribu dari pelanggar.
Uang tersebut diakuinya diterima dan digunakan untuk "beli minum".
Tindakan Aiptu Rudi Hartono langsung mendapat perhatian dari Propam Polrestabes Medan.
Menurut Kasi Propam AKP Suharmono, pelaku saat ini telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan mendalam.
Baca Juga: Aksi Heroik Agam Rinjani Viral, Warga Brasil Galang Donasi, Terkumpul Hingga Rp 1,3 Miliar
“Kami minta nanti untuk didemosi ke luar daerah,” tegas AKP Suharmono, Kamis (26/6/2025).
Demosi atau pemindahan tugas ke wilayah lain akan dijatuhkan berdasarkan hasil sidang etik yang sedang diproses.
Ini merupakan bentuk sanksi disipliner bagi anggota yang mencoreng citra kepolisian.
Selain tindakan internal, Aiptu Rudi Hartono juga diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yaitu:
Pasal 5 ayat 1 huruf b: Melakukan penyalahgunaan wewenang.
Pasal 10 ayat 1 huruf d: Tidak menjalankan tugas secara profesional.
Pasal 12 huruf b: Melakukan perbuatan tercela yang mencoreng institusi.
Dalam pemeriksaan di Polrestabes Medan, Aiptu Rudi menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan institusi Polri.
“Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat dan institusi Polri,” ujar Rudi.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, turut mengakui bahwa tindakan anggotanya tidak sesuai dengan standar penegakan hukum.
“Tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional. Harusnya memeriksa surat, bukan memungut uang,” jelasnya.
Editor : Wiwin Meliana