Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tiga Kades di Kediri Jadi Tersangka Rekayasa Perangkat Desa, Bupati Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Putu Mita Damayanti • Minggu, 6 Juli 2025 | 02:10 WIB
Bupati Kediri Dhito Pramana
Bupati Kediri Dhito Pramana

BALIEXPRESS.ID – Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa tahun 2023.

Meskipun demikian, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memastikan bahwa pelayanan pemerintahan di desa-desa tersebut tetap berjalan normal.

Tiga kades yang kini berstatus tersangka yakni Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan), Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih), dan Darwanto (Kades Pojok, Kecamatan Wates). Mereka diduga terlibat dalam pengondisian seleksi perangkat desa demi meloloskan calon tertentu.

Bupati Hanindhito, yang akrab disapa Dhito, menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang sedang diambil kepolisian.

“Polda Jatim sudah menetapkan tersangka, dan kami mendukung penuh proses hukum tersebut. Ini bagian dari komitmen kami terhadap prinsip pro-justicia,” ujar Dhito saat meninjau proyek Stadion Gelora Dhoho Jayati pada Rabu (3/7).

Dhito menambahkan bahwa seleksi perangkat desa seharusnya dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Pemkab, lanjutnya, hanya berwenang mengatur regulasi teknis, seperti melibatkan pihak ketiga dari perguruan tinggi terakreditasi A dan penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk mencegah kecurangan.

“Tapi kalau niatnya tidak benar, ya hasilnya seperti ini,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik melanggar hukum seperti suap, gratifikasi, ataupun KKN.

Terkait kelangsungan pemerintahan desa, Dhito memastikan tidak ada gangguan pelayanan.

Pemerintah kabupaten telah menyiapkan mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) kepala desa jika diperlukan.

“Pelayanan publik tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Henry Rustriandy, menyampaikan bahwa meskipun ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, status mereka masih kepala desa definitif.

Pasalnya, hingga kini belum ada surat tembusan dari Polda Jatim ke Bupati terkait usulan pemberhentian sementara.

“Penetapan tersangka belum serta merta membuat jabatan kepala desa menjadi kosong. Harus ada prosedur administratif yang ditempuh,” kata Henry. 

Ia menjelaskan bahwa apabila usulan pemberhentian telah disampaikan, Pemkab akan menindaklanjuti dengan menunjuk sekdes sebagai Plt.

Hal ini juga tidak akan mengganggu proses administrasi seperti pencairan dana desa (DD) tahap II.

Dari tiga desa yang kadesnya bermasalah, hanya Desa Mangunrejo yang sudah menerima pencairan dana desa tahap II. Desa Kalirong dan Pojok masih dalam proses kelengkapan berkas.

“Kepala desa bermasalah tidak menjadi kendala. Plt bisa melanjutkan proses pencairan karena memiliki kewenangan yang sama,” jelas Henry.

Pemkab Kediri berharap kejadian ini menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan proses seleksi perangkat. “Semoga tidak terulang lagi, ini bukan hal yang bisa ditoleransi,” pungkas Dhito. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bupati #tersangka #rekayasa #kades #pelayanan