Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bejat! Pasutri Paksa ABG Open BO, Layani Om-om: Modusnya Bikin Geleng-geleng

Nyoman Suarna • Jumat, 18 Juli 2025 | 20:57 WIB
DIGELANDANG: Tersangka NS dan suaminya, FA, 23, warga Dukun, Kabupaten Magelang saat digelandang petugas Polresta Magelang, Kamis (17/7/2025).
DIGELANDANG: Tersangka NS dan suaminya, FA, 23, warga Dukun, Kabupaten Magelang saat digelandang petugas Polresta Magelang, Kamis (17/7/2025).

BALIEXPRESS.ID – Kasus kejahatan seksual menghebohkan terjadi di Magelang. Seorang remaja perempuan berinisial FDJ (16) menjadi korban eksploitasi oleh pasangan suami-istri (pasutri) berinisial NS (20) dan FA (23).

Korban dipaksa menjadi perempuan penghibur (open BO) dengan bayaran sangat rendah, hanya Rp20.000–Rp50.000 per hari, sementara pasangan tersangka meraup untung besar dari tindakan keji ini.

Menurut Ipda Isti Wulandari dari Unit PPA Polresta Magelang, korban pertama kali bertemu tersangka di Muntilan pada April 2025. Awalnya, mereka menawari FDJ pekerjaan jualan sayur, namun ternyata itu hanya modus.

Baca Juga: Latih Mental Atlet dengan Hypno Sport, KONI Klungkung Janjikan Bonus Tambahan Jika Tembus 4 Besar Porprov

Ketika korban menolak tawaran menjadi ladies companion (LC), pasutri ini tak menyerah. Mereka malah memaksa FDJ menjadi perempuan open BO lewat aplikasi MiChat, tanpa sepengetahuannya.

Modusnya, FA bertugas mencari pelanggan pria hidung belang. Sedangkan NS (istri) menerima uang hasil eksploitasi.

Tarif sekali open BO Rp200.000–Rp400.000, tapi korban hanya dibayar Rp20.000–Rp50.000/hari.

Baca Juga: Geger! Balita 15 Bulan Diculik Teman Ibunya, Pelaku Kirim Ancaman Lewat Instagram: Begini Permintaannya

Korban dikurung di kamar kos dan diawasi ketat. Setiap kali melayani tamu, korban diantar-jemput ke hotel di Magelang & Borobudur.

Setelah sebulan lebih dieksploitasi (April–Mei 2025), FDJ akhirnya berhasil melarikan diri ke rumah saudaranya. Keluarga pun segera melaporkan ke polisi.

Kasus ini kini sedang dalam penyidikan, dan pelaku bisa dijerat pasal perdagangan orang & eksploitasi seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#abg #open BO #bayaran #pasutri