BALIEXPRESS.ID – Kasus kejahatan seksual menghebohkan terjadi di Magelang. Seorang remaja perempuan berinisial FDJ (16) menjadi korban eksploitasi oleh pasangan suami-istri (pasutri) berinisial NS (20) dan FA (23).
Korban dipaksa menjadi perempuan penghibur (open BO) dengan bayaran sangat rendah, hanya Rp20.000–Rp50.000 per hari, sementara pasangan tersangka meraup untung besar dari tindakan keji ini.
Menurut Ipda Isti Wulandari dari Unit PPA Polresta Magelang, korban pertama kali bertemu tersangka di Muntilan pada April 2025. Awalnya, mereka menawari FDJ pekerjaan jualan sayur, namun ternyata itu hanya modus.
Ketika korban menolak tawaran menjadi ladies companion (LC), pasutri ini tak menyerah. Mereka malah memaksa FDJ menjadi perempuan open BO lewat aplikasi MiChat, tanpa sepengetahuannya.
Modusnya, FA bertugas mencari pelanggan pria hidung belang. Sedangkan NS (istri) menerima uang hasil eksploitasi.
Tarif sekali open BO Rp200.000–Rp400.000, tapi korban hanya dibayar Rp20.000–Rp50.000/hari.
Korban dikurung di kamar kos dan diawasi ketat. Setiap kali melayani tamu, korban diantar-jemput ke hotel di Magelang & Borobudur.
Setelah sebulan lebih dieksploitasi (April–Mei 2025), FDJ akhirnya berhasil melarikan diri ke rumah saudaranya. Keluarga pun segera melaporkan ke polisi.
Kasus ini kini sedang dalam penyidikan, dan pelaku bisa dijerat pasal perdagangan orang & eksploitasi seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : Nyoman Suarna