BALIEXPRESS.ID – Nefri Zaldi,32, asal Deli Serdang, harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/7/2025).
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara dua tahun,” ujar JPU Aprilda Yanti Hutasuhut di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sarma Siregar.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Nefri terbukti secara sah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Aksi itu terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, di rumah korban, Siwaji Raza, yang berlokasi di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Medan.
Nefri, yang sebelumnya pernah bekerja di rumah tersebut, datang bersama saksi Andika Gultom.
Di sana, ia kedapatan mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu, lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik cokelat.
Setelah itu, ia meminta Andika mengantarnya ke Jalan Gaperta, Medan.
Beberapa hari kemudian, kabar hilangnya sandal tersebar, dan saksi Andika memberi tahu bahwa ia melihat langsung aksi Nefri. Polisi pun menangkap Nefri pada 21 Maret 2025.
Dalam persidangan, Nefri mengakui perbuatannya. Ia memohon kepada majelis hakim agar diberi keringanan hukuman.
“Saya mengaku bersalah, menyesal, dan memiliki tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan,” ucap Nefri.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa (29/7/2025).
Akibat perbuatannya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Proses hukum pun terus berlanjut. (*)
Editor : I Made Mertawan