BALIEXPPRESS.ID — Polres Tulungagung menahan Egen Widi Lasdianto, 33 tahun, seorang YouTuber otomotif asal Trenggalek yang populer dengan julukan Mustofa Kepala Jenggot.
Ia diduga menganiaya rekannya, Wahyu Budi Setiawan, 36 tahun.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mengungkapkan insiden terjadi pada Rabu (7/5) sekitar pukul 01.00 WIB di Showroom Kacunk Motor, Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Saat itu, Egen diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Awalnya terjadi percekcokan antara tersangka, korban, dan seorang teman lainnya bernama Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk,” jelas Nanang, Minggu (10/8). “Mereka bertiga dikenal akrab, namun malam itu pertengkaran berujung kekerasan.”
Akibat kejadian tersebut, Wahyu mengalami memar di pipi bawah mata dan luka gigitan di dada.
Hasil visum menguatkan adanya tanda-tanda kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung memeriksa Egen pada Kamis (31/7) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan ia langsung ditahan.
Egen dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan saat ini menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Nyoman Suarna