Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Modus Beli Susu, Sepasang Kekasih Culik Balita untuk Jaminan Utang: Begini Kejadiannya

Putu Mita Damayanti • Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:52 WIB
NEKAT: Sepasang kekasih diduga menculik bayi ditangkap di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (11/8).
NEKAT: Sepasang kekasih diduga menculik bayi ditangkap di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (11/8).

BALIEXPRESS.ID — Kasus penculikan balita berusia 1 tahun 6 bulan berinisial MZA yang sempat menghebohkan media sosial akhirnya berhasil diungkap.

Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua pelaku, sepasang kekasih asal Sleman, Yogyakarta, yakni ADR (22) dan BDN (23).

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M Zainur Rofik, menjelaskan bahwa penculikan terjadi pada Rabu (16/7/2025) di Kecamatan Sedati. 

Pelaku ADR awalnya datang ke rumah korban bersama BDN sekitar pukul 15.00, mengendarai sepeda motor. Mereka mengobrol santai dengan ibu dan nenek korban.

Dua jam kemudian, ADR meminta izin kepada ibu korban, AR, untuk membawa MZA membeli susu. AR menolak dan menawarkan diri untuk ikut, namun ADR tetap berusaha membujuk. Ia bahkan merayu langsung korban agar mau ikut. Meski berulang kali ditolak, akhirnya korban mau mengikuti ADR.

Nenek korban sempat menanyakan tujuan mereka, dan ADR menjawab akan membeli susu di toko Madura terdekat. Namun, setelah 10 menit, korban tak kunjung kembali. 

Pencarian di sekitar toko pun nihil, hingga telepon kepada pelaku direspons dengan alasan sedang berada di dekat perlintasan rel Gedangan. Tak lama kemudian, nomor AR diblokir dan ponselnya tidak bisa dihubungi.

Kepanikan keluarga membuat AR melapor ke polisi. Setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta pada Sabtu (19/7) pukul 01.00. Beruntung, MZA ditemukan selamat dalam dekapan pelaku.

Penyelidikan mengungkap bahwa ADR mengaku pada BDN bahwa MZA adalah anaknya. 

Ia juga menuding AR memiliki utang yang belum dibayar, sehingga korban dijadikan “jaminan”. Ternyata, ADR dan AR pernah bekerja bersama di Yogyakarta pada 2024.

Kedua pelaku dijerat Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#utang #balita #jaminan #culik #susu