Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kuli Bangunan di Pasuruan Ditangkap Edarkan Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Putu Mita Damayanti • Jumat, 5 September 2025 | 23:39 WIB
AMANKAN: JN, 32, tersangka peredaran ganja saat diamankan polisi. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
AMANKAN: JN, 32, tersangka peredaran ganja saat diamankan polisi. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.

BALIEXPRESS.ID – Seorang pria berinisial JN (32), warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap aparat kepolisian karena menjadi pengedar narkotika jenis ganja.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada Selasa (2/9/2025) malam.

Penangkapan dilakukan di Terminal Untung Suropati (Unsur), Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut.

"Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket ganja dalam tas tersangka. Sementara dua paket lainnya ditemukan di rumahnya," ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mintarta.

Total barang bukti yang diamankan polisi mencapai 247,71 gram ganja kering.

Selain itu, disita pula satu botol kecil berisi tembakau, sebuah korek api, serta tiga lembar kertas linting.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, ganja tersebut diperoleh tersangka dari dua rekannya yang berinisial C dan H.

Sebagian rencananya akan ia konsumsi sendiri, sementara sisanya siap diedarkan kembali.

Dari setiap gram ganja yang laku terjual, JN mengaku bisa meraup keuntungan Rp50 ribu.

 

Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegas Mintarta. (*) 

 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#ganja #pengedar #narkoba #kuli bangunan #ditangkap