BALIEXPRESS.ID- Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur mengungkap sejumlah fakta yang dinilai melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Enam terdakwa dalam perkara ini adalah Sekretaris Dikbud Lombok Timur As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.
Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp9,2 miliar dalam proyek pengadaan TIK.
Baca Juga: De Gadjah Dorong Solusi Olah Sampah Plastik Jadi Solar di Bali
Kuasa hukum para terdakwa, Andi Syarifuddin, menyatakan seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada intervensi terhadap sistem e-katalog, baik terkait harga maupun spesifikasi barang,” ujar Andi, Rabu (8/4/2026).
Menurut dia, tuduhan persekongkolan untuk mengatur penyedia, tapi terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi terhadap harga tayang di e-kataloq dan harga negosiasi yang telah ditetapkan pemerintah melalui system di e-katalog.
Baca Juga: Niat Menolong Cucu, Ini Kronologi Kakek dan Bocah 6 Tahun Hanyut di Tukad Aye Buleleng
Ia juga menilai unsur permufakatan jahat tidak terpenuhi karena perbuatan yang dituduhkan tidak pernah selesai atau tidak menimbulkan dampak hukum yang mempengaruhi proses jual beli di e-katalog yang berakibat merugikan keuangan negara.
Dalam persidangan, sekitar 50 saksi fakta telah dihadirkan. Namun, menurut Andi, tidak satu pun saksi yang dapat menjelaskan secara langsung adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa.
Baca Juga: Program Banjar Menari Segera Dimulai, Pemkab Badung Rekrut Tenaga Pelatih
Selain itu, proses pengadaan disebut berjalan sesuai regulasi dan petunjuk teknis, sehingga Pengadaan chromebook dengan nilai lebih dari Rp32 miliar dinyatakan terealisasi penuh.
“Barang tersedia, kualitas dan kuantitas sesuai, serta seluruh anggaran terserap. Tidak ada kekurangan uang negara,” katanya.
Terkait perhitungan kerugian negara, Andi menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan jaksa.
Dalam persidangan, ahli mengakui tidak menemukan kerugian negara dalam kontrak pengadaan antara pemerintah dan penyedia.
Menurut dia, perhitungan kerugian justru diambil dari rantai bisnis antara perusahaan, mulai dari principal hingga reseller.
“Itu adalah transaksi business to business menggunakan dana masing-masing pihak, bukan kerugian negara,” ujarnya.
Ia juga mengkritik keterangan ahli dari LKPP yang dinilai tidak memahami harga tayang di e-katalog, namun tetap menyimpulkan adanya indikasi persekongkolan yang mengakibatkan harga chromebook yang dibayar pemerintah lebih tinggi.
Atas hal tersebut, pihak terdakwa mempertimbangkan langkah hukum terhadap kedua ahli yang dinilai memberikan keterangan tidak objektif di persidangan.
Lebih lanjut, Andi menyatakan perhitungan kerugian negara oleh kantor akuntan publik (KAP) tidak dapat dijadikan dasar, karena seharusnya dilakukan oleh lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP sesuai ketentuan hukum sebgaimana dimaksud di dalan penjelasan Pasal 603 KUHP baru.
Ia menegaskan, berdasarkan asas legalitas dalam KUHP, suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika seluruh unsur terpenuhi.
“Dalam perkara ini, unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara tidak terbukti,” katanya.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari segala tuntutan hukum. (*)
Editor : I Made Mertawan