Pernikahan Dini di Probolinggo Masih Terjadi, Cinta hingga Budaya Jadi Pertimbangan

I Putu Suyatra • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 11:04 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI 

BALIEXPRESS.ID — Pernikahan dini masih menjadi fenomena yang ditemukan di Kabupaten Probolinggo. Keputusan menikah di usia muda dipengaruhi beragam faktor, mulai dari kedekatan pasangan, kondisi pendidikan, lingkungan sosial, hingga pertimbangan keluarga.

Bagi sebagian masyarakat, pernikahan merupakan momen sakral yang membutuhkan kesiapan dari berbagai sisi. Tidak hanya rasa cinta, tetapi juga kesiapan psikologis, ekonomi, pendidikan, serta kemampuan menjalankan tanggung jawab sebagai pasangan dan orang tua.

Namun, pandangan tersebut tidak selalu sama di setiap keluarga. Sebagian orang tua memilih memberikan restu ketika melihat anaknya sudah memiliki pasangan dan hubungan keduanya dinilai semakin dekat.

Orang Tua Dihadapkan pada Pilihan Sulit

Salah satunya Yuliya, 48, warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Ia pernah memberikan restu kepada putrinya yang berusia 18 tahun untuk menikah dengan pria pilihannya setelah mempertimbangkan sejumlah hal.

Menurut Yuliya, keputusan tersebut tidak diambil secara terburu-buru. Ia mempertimbangkan hubungan anaknya dengan calon suami, latar belakang keluarga, serta kondisi calon menantu yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan.

"Tidak mudah memberikan restu dan izin menikah bagi anak. Meski belum dikatakan dewasa secara aturan, tapi bagi saya sudah pantas untuk dinikahkan," katanya.

Yuliya juga mengaku khawatir hubungan anaknya yang semakin dekat dengan calon suami justru menimbulkan persoalan lain. Karena itu, ketika calon menantu menyampaikan niat untuk menikah, keluarga merespons dengan mempertimbangkannya.

"Dari pada berbuat yang tidak-tidak. Apalagi sampai hamil di luar nikah. Mending dinikahkan saja. Memang belum sesuai aturan, tapi setidaknya tidak menimbulkan fitnah di lingkungan masyarakat," ujarnya.

Pernikahan di Bawah Usia 19 Tahun Perlu Dispensasi

Yuliya mengaku sebelumnya tidak memahami mekanisme dispensasi kawin dari Pengadilan Agama. Ketika keluarga hendak mengurus pernikahan melalui KUA, mereka mendapat informasi bahwa calon pengantin yang belum berusia 19 tahun membutuhkan penetapan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Setelah melalui musyawarah keluarga, pernikahan akhirnya dilakukan secara siri. Pernikahan resmi melalui KUA kemudian dilakukan setelah putrinya mencapai usia 19 tahun.

"Banyak syarat yang harus diurus. Tentu butuh biaya banyak untuk wara-wiri. Akhirnya, nikah siri, yang penting sah dulu. Di KUA-nya menyusul," ungkapnya.

Pernikahan Dini Masih Dianggap Lazim di Pedesaan

Pandangan mengenai pernikahan usia muda juga disampaikan Zaini, 56, warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Menurut dia, pernikahan dini masih ditemukan di sejumlah wilayah pedesaan. Sebagian masyarakat tidak hanya menjadikan usia sebagai ukuran kedewasaan, tetapi juga melihat kedekatan pasangan, kondisi keluarga, serta kemampuan orang tua dalam mendampingi anak setelah menikah.

Dalam sejumlah keluarga, orang tua tetap memberikan dukungan kepada anak yang menikah muda hingga mampu hidup mandiri. Dukungan tersebut dianggap penting karena pasangan yang menikah di usia belia belum tentu langsung mampu memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga secara mandiri.

Zaini mengatakan sebagian masyarakat juga masih mengaitkan kedewasaan dengan perubahan fisik dan kematangan reproduksi.

"Keponakan nikah usianya masih 17 tahun 11 bulan. Karena sudah saling suka dengan calon suaminya dan tidak bisa dibendung akhirnya ya dinikahkan," katanya.

Meski demikian, menurut Zaini, keputusan menikah di usia muda tetap membutuhkan pertimbangan matang. Pasangan maupun keluarga perlu memahami berbagai tanggung jawab dan risiko yang dapat muncul setelah pernikahan.

"Pada prinsipnya setiap orang tua pasti ingin memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya. Termasuk saat memberikan izin menikah dini. Orang tua akan menjadi tameng bagi anak," bebernya.

Remaja 18 Tahun Pilih Menikah karena Cinta

Pengalaman serupa datang dari IM, 18, remaja perempuan asal Kecamatan Banyuanyar. Ia memutuskan menikah setelah mendapatkan restu keluarga dan melalui proses pertemuan antara kedua keluarga.

IM mengaku rasa cinta dan kasih sayang menjadi salah satu alasan dirinya memilih menikah di usia muda. Namun, pada awalnya ia tidak yakin orang tuanya akan memberikan izin karena masih dianggap belum cukup umur dan belum siap secara psikologis.

"Secara aturan memang belum diperbolehkan. Tetapi, kalau sudah saling suka, mau bagaimana lagi," katanya.

Saat calon suaminya datang melamar, IM terlebih dahulu menyampaikan keinginannya kepada orang tua. Keluarga kemudian meminta penjelasan mengenai alasan pernikahan serta meminta bertemu dengan calon suami dan keluarganya.

Pertemuan antarkeluarga dilakukan untuk membahas rencana tersebut. Setelah mempertimbangkan berbagai hal, orang tua IM akhirnya memberikan restu.

"Awal mengatakan itu (ingin menikah dini). Reaksi keluarga ya kaget. Ngomel-ngomel, dipikir saya bercanda. Terus calon suami diminta datang ke rumah. Tapi, akhirnya nikah juga," tuturnya.

Fenomena yang Membutuhkan Perhatian

Kisah sejumlah keluarga di Probolinggo menunjukkan bahwa keputusan menikah muda tidak lahir dari satu alasan. Faktor hubungan pasangan, kondisi pendidikan, lingkungan sosial, pandangan keluarga, hingga kesiapan ekonomi dapat menjadi pertimbangan.

Di sisi lain, pernikahan pada usia muda juga membawa tanggung jawab besar. Kesiapan psikologis, ekonomi, pendidikan, kesehatan reproduksi, serta kemampuan membangun rumah tangga menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.

Fenomena pernikahan dini di Probolinggo pun tidak hanya menjadi persoalan keputusan pasangan, tetapi juga berkaitan dengan peran keluarga dan lingkungan dalam memastikan kehidupan pasangan muda tetap mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang memadai.

Editor : I Putu Suyatra
Sumber : Radar Bromo
probolinggo pernikahan dini