Motor Rental Digelapkan, Perempuan Asal Bangkalan Ditangkap Polisi

I Putu Suyatra • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 12:15 WIB
DITANGKAP: Tersangka CR diamankan karena kasus penggelapan motor rental di Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
DITANGKAP: Tersangka CR diamankan karena kasus penggelapan motor rental di Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA) 

BALIEXPRESS.ID – Seorang perempuan berinisial CR, warga Tanjung Jati, Bangkalan, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor milik usaha rental di kawasan Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Surabaya. Tersangka kini telah ditahan di Polsek Gunung Anyar untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Tulus Wibowo mengatakan, kasus tersebut bermula ketika CR datang ke tempat usaha rental dan menyewa satu unit sepeda motor Honda selama tiga hari. Tarif yang disepakati sebesar Rp100 ribu per hari sehingga total biaya awal mencapai Rp300 ribu.

Setelah masa sewa berakhir, tersangka mengajukan perpanjangan secara harian. Pemilik rental kemudian memberikan kesempatan tersebut. Namun, pembayaran justru menunggak hingga puluhan hari, sementara sepeda motor yang disewa tidak kunjung dikembalikan.

Pemilik rental sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui komunikasi pesan singkat. Karena tidak membuahkan hasil, korban kemudian melayangkan surat somasi sebagai teguran resmi atas pelanggaran kesepakatan sewa-menyewa.

Korban bersama tim operasional rental juga sempat melakukan pencarian terhadap tersangka. Hingga akhirnya CR datang ke kantor rental. Namun, tersangka tidak dapat mengembalikan sepeda motor maupun melunasi tunggakan biaya sewa.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gunung Anyar Surabaya. Polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti administrasi yang berkaitan dengan transaksi dan perjanjian sewa kendaraan.

"Tersangka CR sudah ditahan," ujar Tulus, Minggu (20/9).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan tersangka kepada seseorang di Madura. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui identitas penerima gadai tersebut.

Menurut Tulus, CR mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Tersangka berdalih perbuatannya dilakukan untuk memenuhi biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari.

"Sudah tiga kali (melakukan penggelapan). Motifnya karena untuk biaya hidup atau kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Atas perbuatannya, CR dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Editor : I Putu Suyatra
Sumber : radar surabaya
penipuan surabaya