Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kakak yang Masuk Pengurus Partai, Gus Gaga yang Dipecat sebagai Sekda

I Putu Suyatra • Jumat, 25 Agustus 2017 | 16:25 WIB
Photo
Photo

BALI EXPRESS, GIANYAR - Alasan pemecatan, IB Gaga Adi Saputra gara - gara sebagai Sekda Gianyar gara-gara tergabung di Partai Demokrat mendapat tanggapan dari Sekretaris DPD Partai Demokrat, I Wayan Adnyana. Menurutnya, Gus Gaga –sapaan IB Gaga Adisaputra tidak pernah masuk kepengurusan partainya. Yang benar masuk pengurus Demokrat adalah IB Gaga Ardhana yang tak lain kakak Gus Gaga. Sedangkan yang tercantum di dalam SK kepengurusan itu adalah salah ketik dan sekarang sedang direvisi.


Politisi asal Tabanan, ini mengatakan, memang struktur kepengurusan DPD Demokrat Bali, pada posisi Majelis Partai Daerah (MPD) DPD Demokrat Bali sempat memunculkan nama IB Gaga Adi Saputra. Namun itu kesalahan formatur. “Memang dalam SK DPP ada menyebutkan IB Gaga Adi Saputra, namun itu kesalahan formatur dalam menulis nama. Bukan maksudnya IB Gaga yang sedang aktif menjadi Sekda,” jelas kemarin.


Politisi yang duduk di DPRD Bali, ini mengatakan bahwa, yang dimaksud adalah IB Gaga Adrhana yang adalah kakak kandung dari IB Gaga Adi Saputra. IB Gaga Ardhana ini adalah pensiunan Kapendam Udayana.


“Yang dimaksud adalah kakak kandung dari IB Gaga Adi Saputra, yaitu pensiunan Kapendam itu. Masuk dalam MPD DPD Demokrat Bali,” jelasnya.


SK DPP terkait struktur partai itu memang sempat terbit. Namun karena kesalahan nama, akhirnya SK itu sedang direvisi di DPP Demokrat. “Jadi kami pastikan, tidak mungkin kami menggunakan Sekda aktif menjadi pengurus, atau PNS aktif menjadi pengurus. Karena jelas memang tidak boleh berpolitik praktis,” sambungnya.


Baginya sangat disayangkan, jika SK tersebut yang salah nama itu dijadikan dasar untuk melakukan pemecatan IB Gaga Adi Saputra. Bagi Adnyana semestinya lakukan klarifikasi dulu dengan pihak Demokrat sebelum mengambil keputusan.


“Semestinya klarifikasi dulu. Sangat disayangkan SK yang kami sedang perbaiki digunakan sebagai landasan pemecatan,” pungkasnya.


Sedangkan terkait dengan kondisi ini pemecatan IB Gaga Adi Saputra, dikonfirmasikan ke Karo Humas dan Protokol Pemprov Bali Dewa Mahendra mengatakan akan dilakukan pengecekan dulu. “Jika sebelumnya Bapak Gubernur jelas meminta agar dipertimbangakn lagi untuk dikukuhkan jadi Sekda lagi. Sekarang ada pemecatan, kami coba dulu cek secara internal di Pemprov Bali atas masalah ini,” katanya.


Sementara itu, Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata belum dengan gamblang menyebutkan bukti-bukti yang menyebutkan Gus Gaga sebagai pengurus Partai Demokrat, yang menjdi salah satu poin penting untuk memecatnya sebagai Sekda.


Dalam jumpa pers yang dilaksanakan kemarin di ruang rapat Asisten III Setda Gianyar, Bupati Agung Bharata maupun Wabup Made Mahayastra sendiri tak tampak hadir. Namun keduanya diwakili Asisten II Setda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya, yang ditunjuk sebagai Plt Sekda menggantikan Gus Gaga.


Kepada awak media, Wisnu Wijaya menjelaskan, sesuai surat penugasan dari Bupati Gianyar tertanggal 22 Agustus dan diterima dirinya kemarin, maka selain sebagai asisten II Setda Gianyar, dia juga ditunjuk sebagai Plt Sekda. Karena penugasan tersebut baru diterimanya, dirinya mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan Bupati dan Wakil Bupati. “Ya kemarin saya memang baru menerima surat penugasan (Plt Sekda). Karena baru disampaikan, saya lebih dulu akan meminta petunjuk pimpinan, dan mengkoordinasikan dulu dengan jajaran SKPD,” ucapnya.


Nah suasana jumpa pers pun mulai berubah, ketika awak media menanyakan mengenai SK Pemberhentian Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar. Awalnya mantan Kepala Bappeda Gianyar ini menjelaskan, hal tersebut merujuk pada surat yang dikirimkan Kementerian Dalam Negeri RI tertanggal 11 Agustus terkait dengan penyelesaian permasalahan Sekda Gianyar. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Bali, dan ditembuskan ke Menteri Menpan RB, Ketua KASN, dan Bupati Gianyar.


Dalam surat Kemendagri yang ditandatangani Dirjen Otda Sumarsono, pada poin ketiga disebutkan bahwa melalui surat tersebut, Bupati Gianyar menyampaikan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan permasalahan pemberhentian Sekda Gus Gaga dengan pertimbangan, bahwa sesuai hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Gus Gaga oleh tim pemeriksa yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar, tentang penunjukkan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin Sekda Gianyar. Hasilnya pada poin ketiga huruf a, disebutkan Gus Gaga terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Kemudian di poin b, disebutkan Gus Gaga terbukti menjadi pengurus partai politik sebagai anggota majelis partai daerah Partai Demokrat Provinsi Bali sesuai Keputusan DPP Partai Demokrat nomor 65/SK/DPP.PD.DPD/VIII/20016.


Nah merujuk surat tersebut, Wisnu Wijaya pun menunjukkan salinan SK Partai Demokrat tersebut. Tercetak pada salah satu lembar, nama Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si memang tercantum di nomor 11 anggota Majelis Partai Daerah pada Susunan Kepengurusan Daerah Partai Demokrat Bali periode 2016-2021. “Jadi ini SK kepengurusan Partai Demokrat yang dimaksud,” paparnya didampingi Kepala Bapppeda Gde Widarma Suharta dan Kepala Inspektorat Made Juanda.


Namun ketika didesak awak media, terkait apakah Pemkab Gianyar sudah melakukan klarifikasi langsung ke DPD Partai Demokrat Bali, serta ke Gus Gaga, mengenai benar tidaknya SK Partai Demokrat tersebut. Pasalnya pencatuman nama seseorang dalam kepengurusan suatu partai politik bisa saja tanpa persetujuan yang bersangkutan. Apalagi Gus Gaga sendiri sehari sebelumnya merasa tidak pernah menjadi pengurus partai politik, dan tidak pernah diklarifikasi oleh Pemkab Gianyar terkait hal tersebut. Mendapat pertanyaan tersebut, Wisnu Wijaya maupun Widarma dan Juanda hanya diam. “Kalau itu silakan langsung ditanyakan nanti ke pimpinan ya (Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, Red),” jawabnya singkat.


Sementara itu dikonfirmasi terpisah, IB Gaga Adisaputra enggan menanggapi SK pemberthentian dirinya, lantaran sejak awal dia menyebut SK itu cacat hukum. Terlebih dari informasi yang dia dapatkan, SK Partai Demokrat yang menjadi salah satu senjata untuk memecatnya itu, dia sebut didapatkan Pemkab Gianyar dari google. Tak hanya itu, dia menilai Pemkab Gianyar mestinya melakukan konfirmasi dan penajaman data, sebelum mengambil keputusan. “Sebuah SK partai sebagai sebuah produk hukum, hanya partai yang bersangkutan (Partai Demokrat) yang berhak memberikan klarifikasi menyangkut aspek formil maupun materiil atas SK dimaksud. Jika bupati hanya mengambil dari google, maka jelas itu tidak sah,” bebernya.
Terkait hal itu, pihaknya telah menyampaikan keberatan atas SK pemberhentiannya ke Sekda Bali, Mendagri serta instansi di pemerintahan pusat yang terkait kemarin. “Makanya dengan adanya penjelasan (Partai) Demokrat, SK Pemberhentian gugur dengan sendirinya, dan batal demi hukum,” tegasnya. 

Editor : I Putu Suyatra
#gianyar