DENPASAR, BALI EXPRESS - Gubernur Bali, Wayan Koster mengusulkan dana sebeesar Rp 530 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) untuk Desa Adat, Subak, dan kebudayaan Bali.
Pengusulan anggaran tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPRD Bali, IGK Kresna Budi. Dia berharap, jika usulan itu disetujui pusat, dana yang selama ini dianggarkan dari APBD untuk Desa Adat, Subak dan kebudayaan dialihakan untuk sektor lain.
Peluang diperolehnya anggaran Desa Adat dari APBN tidak lepas dari disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 Provinsi Bali.
Pemprov Bali menindaklanjuti dengan berbagai regulasi berupa Peraturan Daerah.
Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi menjelaskan pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Gubernur Bali dalam mengusulkan dana tersebut ke pusat.
Apabila nantinya usulan tersebut dikabulkan dan Desa Adat di Bali mendapat kucuran dana dari pusat, tentunya dana hibah dari Pemprov Bali bisa dialihkan ke program-program lain.
"Kalau mendapat dana Pusat, yang ini (dana hibah provinsi, Red) ditarik," jelasnya, Kamis (3/8).
Menurut Kresna Budi, dirinya tak memungkiri jika Desa Adat memiliki keistimewaan bagi Bali.
Namun, jangan sampai terkesan terlalu dimanjakan dengan berbagai bantuan.
Sementara masih banyak sektor-sektor lain di Bali yang kurang, dan perlu mendapat perhatian, seperti pertanian maupun peternakan.
“Dana hibah dari Provinsi Bali itu ditarik dan dialihkan ke sektor-sektor lain, seperti pertanian dan peternakan. Harapan saya begitu,” ujarnya.
Kresna Budi juga mengatakan bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lantaran diberikan secara terus menerus setiap tahunnya.
“Itukan dari BPK temuan itu, gak boleh itu,” imbuhnya.
Kresna Budi menekankan bahwa dalam pembagian dana ke Desa Adat harus berasaskan keadilan dan proporsional.
Sehingga, setiap Desa Adat akan berbeda-beda dalam mendapatkan dana sesuai dengan jumlah penduduk dan luasnya.
"Yang terpenting itu yang harus dibicarakan adalah asas keadilan. Jadi Desa Adat yang besar dan kecil itu harusnya dibedakan. Kita harapkan itu, proporsional sesuai dengan jumlah penduduk," tutupnya.
Editor : I Putu Suyatra