JAKARTA, BALI EXPRESS - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa ada satu partai politik tambahan yang akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden mendatang.
"Kami sedang menunggu kehadiran satu partai lagi," kata Airlangga setelah pertemuan dengan para ketua umum partai politik yang tergabung dalam KIM di Kantor DPP Partai Golkar pada Kamis malam (14/9).
Airlangga tidak memberikan rincian tentang partai mana yang akan bergabung, namun dia menekankan bahwa partai tersebut memiliki kesamaan dalam identitas politik dengan partai-partai yang sudah bergabung dalam KIM.
“Ciri-cirinya, warnanya sudah ada di koalisi ini,” kata Airlangga seraya tertawa.
Saat ini, KIM terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Gelora, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kelima partai ini telah melakukan pertemuan untuk membahas program dan strategi pemenangan.
Pada pertemuan tersebut, Prabowo Subianto, calon presiden dari KIM, mengungkapkan bahwa mereka sedang merencanakan tim pemenangan untuk Pemilu Presiden 2024.
"Tentang tim pemenangan, kami sedang merencanakannya, termasuk pemilihan ketua tim. Kami juga akan mendekati beberapa tokoh untuk berdiskusi," kata Prabowo dalam konferensi pers.
Meskipun demikian, Ketua Umum Partai Gerindra dan Menteri Pertahanan ini belum dapat memastikan kapan tim pemenangan tersebut akan selesai dibentuk.
"Prosesnya sedang berjalan. Kami akan mengumumkan lebih lanjut pada waktunya," ujar Prabowo Subianto.
Selain Prabowo dan Airlangga, ketua umum partai politik yang turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta.
Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 dan berlangsung hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menetapkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan total 575 kursi di parlemen saat ini, pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, mereka juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 yang telah memperoleh suara sah minimal 34.992.703 suara.
Editor : I Putu Suyatra