BALI EXPRESS-Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga terseret kasus korupsi pengadaan pangan di Kementan yang kini tengah disidik KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengirimkan surat penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan politisi DasDem itu sebagai tersangka bersama pelaku lainnya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan terkait dengan penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa Yasin Limpo.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Yasin kompleks Widya Chandra, Jakarta.
"Terkait barang apa saja yang disita atau didapatkan dari penggeledahan belum dapat dijelaskan,"kata Ali Fikri.
Berdaarkan penelusuran di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Yasin Limpo memiliki sejumlah harta lumayan besar.
Sebelum menjadi menteri, Yasin Limpo tercatat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1980.
Karir Yasin Limpo terhitung moncer. Sebelum masuk jajaran kabinet Indonesia Maju, Yasin Limpo menjadi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) selama dua periode dari tahun 2008 hingga 2018.
Berikut ini daftar harta kekayaan Yasin Limpo sebagaimana dilaporkan pada KPK periode Januari 2023.-
Tanah dan Bangunan senilai Rp11.314.255.150, di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Rinciannya sebagai berikut:
- Tanah seluas 540 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri senilai Rp300.000.000.
- Tanah seluas 2040 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri senilai Rp250.000.000.
- Tanah seluas 961 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri senilai Rp300.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 1395 m2/285 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri senilai Rp483.639.000.
- Tanah dan bangunan seluas 14629 m2/75 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri senilai Rp242.681.000.
- Tanah seluas 5974 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri senilai Rp300.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 990 m2/84 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, warisan senilai Rp450.000.000.
- Tanah seluas 594 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri senilai Rp350.000.000.
- Tanah seluas 661 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, warisan senilai Rp150.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 20000 m2/75 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri senilai Rp600.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 1025 m2/1900 m2 di Kabupaten/Kota Makassar, hasil sendiri senilai Rp4.202.250.000.
- Tanah seluas 35921 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri senilai Rp256.835.150.
- Tanah dan bangunan seluas 1000 m2/400 m2 di Kabupaten/Kota Makassar, hasil sendiri senilai Rp2.000.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 170 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, warisan senilai Rp590.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 122 m2/210 m2 di Kabupaten/Kota Makassar, hasil sendiri senilai Rp488.850.000.
- Tanah dan bangunan seluas 646 m2/84 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri senilai Rp350.000.000.
-
Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp1.475.000.000, termasuk mobil, sepeda motor, dan lainnya, dengan rincian:
- Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2004, hasil sendiri senilai Rp350.000.000.
- Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2004, hasil sendiri senilai Rp250.000.000.
- Mobil Suzuki APV Minibus tahun 2004, hasil sendiri senilai Rp50.000.000.
- Mobil Mitsubishi Galant Sedan tahun 2000, hasil sendiri senilai Rp90.000.000.
- Sepeda motor Harley Davidson tahun 1986, hasil sendiri senilai Rp35.000.000.
- Mobil Toyota Kijang Inova Minibus tahun 2014, hasil sendiri senilai Rp200.000.000.
- Mobil Jeep Cherokee tahun 2011, hibah tanpa akta senilai Rp500.000.000.
-
Harta Bergerak Lainnya senilai Rp1.149.970.000.
-
Kas dan Setara Kas senilai Rp6.118.817.382. (*)